Keracunan MBG
Mahfud MD Ungkap Dua Cucunya Keracunan MBG, Satu Masih Dirawat RS, Sebut Program Tanpa Dasar Hukum
Mahfud MD Ungkap Dua Cucunya Turut Keracunan MBG, Ungkap Program Itu Tak Miliki Dasar Hukum Jelas
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan bahwa dua orang cucunya dari keponakannya, yang bersekolah di Yogyakarta juga turut menjadi korban keracunan program makanan bergizi gratis (MBG) belum lama ini.
Bahkan menurut Mahfud, sampai saat ini diduga satu orang diantaranya masih dirawat di rumah sakit akibat keracunan menu MBG.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam saluran YouTube nya Mahfud MD Official bertajuk BERESKAN TATA KELOLA MBG yang tayang, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: AJI Kecam Penganiayaan Wartawan yang Liput MBG, Pertanyakan Transparansi
"Cucu saya juga keracunan, iya MBG di Jogja. Cucu dari ponakan. Saya punya ponakan, ponakan saya itu punya anak namanya Iksan. Makan siang, makan bergizi gratis. Satu kelas itu 8 orang langsung muntah-muntah," kata Mahfud
Sementara, kakak Iksan, kata Mahfud di beda kelas juga keracunan MBG sebanyak 6 orang.
"Kalau kakaknya, habis muntah-muntah, dirawat sehari disuruh pulang, bisa dirawat di rumah. Tapi yang ini, sampai 4 hari di rumah sakit," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud kedua cucunya yang bersaudara itu sekolah di sekolah yang sama di Yogyakarta.
"Bersaudara. Beda kelas di sekolah yang sama. Satu bisa pulang, satunya lagi masih dirawat di rumah sakit sampai kemarin saya masih di Jogja. Sekarang, mungkin hari ini mudah-mudahan sudah keluar ya," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan soal keracunan MBG ini menjadi isu nasional meski kasusnya hanya 0,00017 persen.
"Kecil sekali kan memang dari segi total, dibandingkan dengan total yang katanya sudah dicapai sekarang 30 juta. Tapi kan juga jutaan pesawat terbang di dunia ini lalu-lalang setiap hari, kecelakaan satu saja tidak sampai 0,1 % orang sudah ribut. Karena itu menyangkut nyawa kan," kata Mahfud.
Sementara keracunan MBG ini katanya juga menyangkut kesehatan.
"Jadi bukan persoalan angka, ini harus di diteliti lagi apa masalahnya," ujarnya.
Menurut Mahfud program MBG ini adalah satu program yang paling bagus dan mulia.
Baca juga: Soal Banyaknya Kasus Keracunan MBG, Pramono Irit Bicara: Nanti Salah
"Mulia menurut saya. Karena kita bayangkan banyak jutaan anak-anak kita tuh yang tidak bisa makan. Mungkin saya bayangkan ketika saya kecil dulu di tahun 60-an kan sulit sekali cari makan itu. Makan makanan yang bergizi sulit. Telur aja satu dibagi empat dan sebagainya," kata Mahfud.
Sehingga, kata Mahfud program MBG adalah program yang sangat mulia dan program unggulan.
"Yang harus kita dukung bersama-sama. Nah, ini bisa kita pahami dulu untuk tahap awal ya," ujar Mahfud.
Tetapi, kata Mahfud, program MBG ini memang perlu dan mendesak untuk diperbaiki.
"Tata kelolanya ini kan tidak jelas ya. Sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan di bawah," ujar Mahfud.
Di antaranya kata Mahfud, sebenarnya penyelenggara di bawah itu siapa?
"Pemerintah daerah gak tahu. Secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka yang turun. Semacam apa ya? Terlibat, ketika sudah terjadi masalah gitu ya. Mereka jadi repot," katanya.
Bahkan menurut Mahfud, ada satu sekolah yang gurunya tidak digaji untuk program MBG ini dan tidak ikut panitia tapi ikut membersihkan piring-piringnya.
"Nah, itu lalu kalau ada yang hilang, dia suruh ganti, padahal dia bukan panitia," ujar Mahfud.
Karenanya menurut Mahfud jika kita lihat tata kelolanya program MBG ini maka tidak jelas.
"Tata kelolanya itu, pertama kalau kita cari di website, di pemerintah atau tanya ke chat JPT atau ke Google gitu, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres atau PP atau undang-undang, apa? Tidak ditemukan," kata Mahfud.
Namun tambah Mahfud jika ditarik secara umum sudah ada.
"Satu, keputusa rapat. Kalau rapat kan diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan minimal asas kepastian hukum," kata Mahfud.
Dan ini menurut Mahfud semuanya tidak jelas.
"Siapa yang melakukan apa. Yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa kepada siapa, kita kan tidak tahu. Sekolah tidak tahu menahu juga," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sudah ada Undang-Undang Khususnya, ada dua asas yang penting dalam hal tata kelola soal ini.
"Asas kepastian hukum dan asas pelayanan. Banyak tuh ada delapan asas di situ. Tapi kita ambil dua saja. Misalnya asas kepastian hukum. Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses," ujar Mahfud.
Karenanya kata Mahfud jika kita ingin mengatakan, MBG di kabupaten sana atau di sekolah sana, atau di pengelola dapur nomor sekian itu, pengelolaannya tidak benar.
Baca juga: MBG Selalu Habis, Guru SDN 15 Slipi Punya Trik Supaya Makanan Tetap Segar ketika Dimakan Siswa
"Terus apa ukuran ketidakbenaran? Iya kan, harus ada tata kelolanya yang diatur misalnya dengan PP atau Perpres. Itu kan harus begitu, sejauh ini tidak ada semua itu. Peraturan Ketua Badan Gizi Nasional atau BGN misalnya, atau apa gitu, harus jelas. Sehingga ada ukuran-ukuran parameter yang memberi kepastian," papar Mahfud.
Kepastian hukum itu, menurut Mahfud, pentingnya adalah agar orang bisa memprediksi.
"Kalau saya melakukan ini, kalau benar ini akibatnya, kalau salah, saya akan menerima akibat ini. Akibat perdatanya ini, akibat pidananya ini. Kan bisa kalau ada kepastian hukum. Nah, ini kita tidak tahu sebenarnya tata kelolanya gimana," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan keluhan-keluhan yang banyak itu, tidak jelas penanganannya.
"Di tangan orang-orang yang tidak profesional sebenarnya," ujar Mahfud.
Juga kata Mahfud terkait dana Rp 71 Triliun yang sudah keluar tahun ini untuk program MBG, bagaimana mempertanggung jawabkannya tidak jelas, karena tidak ada asas kepastian hukum.
"Nah, itu yang kita tidak tahu. Bagaimana ya mempertanggungjawabkan itu secara administratif. Tentu kalau secara konstitusi nanti kan ujungnya ke ke KPK, ke BPK kan kalau ada secara internal pemerintah. Ada BPKP kalau kalau memang itu," kata Mahfud.
Secara konstitusional, menurut Mahfud ada BPK yang memang berwenang memeriksa itu.
"Tetapi tetap BPK pun kalau memeriksa itu, kan selalu menanyakan nomenklatur persis dan dasar hukumnya mengacu ke mana? Ke perpres, apa kepres, apa PP? Nomenklaturnya apa? Cantolannya ke Undang-Undang dsn APBN apa. Kemudian kaitannya dengan Undang-Undang Keuangan Negara apa? Lalu kaitannya dengan ini tadi, asas-asas umum pemerintahan yang baik," papar Mahfud.
Karenanya menurut Mahfud dengan kepastian hukum itu, maka akan menjamin tentang ketepatan waktu dan segala halnya.
"Kalau waktunya gak tepat, apa sanksinya? Kan biasanya kalau dalam hubungan keperdataan, Anda terlambat sekian, denda sekian. Kalau kami yang tidak memenuhi syarat, saya yang didenda, kan gitu. Kalau itu dikaitkan ke situ, prosedur dan standarnya," ujarnya.
Hal ini soal tata kelola menurut Mahfud sangat penting.
Tata kelola, kata dia misalnya mengatur tanggung jawab institusi di lapangan siapa yang bertanggung jawab.
"Pemda di mana posisinya? Guru dengan kepala sekolah di mana? Guru tidak ikut terlibat tapi ketika makan dia membantu anak-anak makan. Nah, pernah ada keluhan ini omprengnya kurang dari seharusnya, misalnya. Gurunya yang suruh ganti," papar Mahfud.
"Misalnya kalau satu itu, Rp50.000 kan besar tuh kalau di desa gitu. Nah, yang begini-gini ini perlu ya. Ini semua harus segera dipenuhi dulu," ujarnya.
Menurut Mahfud, program makan bergizi gratis itu bagus, sehingga harus diteruskan dan harus dikawal.
"Mungkin manfaatnya sudah sangat banyak, jauh lebih banyak daripada kejelekannya. Tetapi tetap, sekecil apapun kejelekan itu harus diselesaikan, dengan tata kelola pemerintahan yang baik dengan asas kepastian hukum agar semuanya nyaman," papar Mahfud.
Karena program MBG ini belum setahun berjalan, menurut Mahfud, ada kesempatan untuk mulai memperbaiki tata kelola dan tentang pelayanannya.
"Bagaimana standar pelayanannya, kemudian bagaimana kepastian hukumnya, agar semua nyaman. Mulai dari awal harus dimaklumi pasti ada masalah, tetapi masalah ini jangan dianggap sepele," ujar Mahfud.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.