Keracunan MBG
Mahfud MD Ungkap Dua Cucunya Keracunan MBG, Satu Masih Dirawat RS, Sebut Program Tanpa Dasar Hukum
Mahfud MD Ungkap Dua Cucunya Turut Keracunan MBG, Ungkap Program Itu Tak Miliki Dasar Hukum Jelas
"Yang harus kita dukung bersama-sama. Nah, ini bisa kita pahami dulu untuk tahap awal ya," ujar Mahfud.
Tetapi, kata Mahfud, program MBG ini memang perlu dan mendesak untuk diperbaiki.
"Tata kelolanya ini kan tidak jelas ya. Sangat perlu mendesak diperbaiki tata kelolanya. Karena banyak pertanyaan-pertanyaan di bawah," ujar Mahfud.
Di antaranya kata Mahfud, sebenarnya penyelenggara di bawah itu siapa?
"Pemerintah daerah gak tahu. Secara struktural tidak dilibatkan. Tapi begitu ada masalah keracunan, mereka yang turun. Semacam apa ya? Terlibat, ketika sudah terjadi masalah gitu ya. Mereka jadi repot," katanya.
Bahkan menurut Mahfud, ada satu sekolah yang gurunya tidak digaji untuk program MBG ini dan tidak ikut panitia tapi ikut membersihkan piring-piringnya.
"Nah, itu lalu kalau ada yang hilang, dia suruh ganti, padahal dia bukan panitia," ujar Mahfud.
Karenanya menurut Mahfud jika kita lihat tata kelolanya program MBG ini maka tidak jelas.
"Tata kelolanya itu, pertama kalau kita cari di website, di pemerintah atau tanya ke chat JPT atau ke Google gitu, apa sih dasar hukum dari MBG ini? Perpres atau PP atau undang-undang, apa? Tidak ditemukan," kata Mahfud.
Namun tambah Mahfud jika ditarik secara umum sudah ada.
"Satu, keputusa rapat. Kalau rapat kan diumumkan akan begini. Yang kedua bisa ditemukan di APBN. Tapi tata kelolanya kan minimal asas kepastian hukum," kata Mahfud.
Dan ini menurut Mahfud semuanya tidak jelas.
"Siapa yang melakukan apa. Yang bertanggung jawab ini siapa, kepada siapa, kan gitu kan. Dari siapa kepada siapa, kita kan tidak tahu. Sekolah tidak tahu menahu juga," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sudah ada Undang-Undang Khususnya, ada dua asas yang penting dalam hal tata kelola soal ini.
"Asas kepastian hukum dan asas pelayanan. Banyak tuh ada delapan asas di situ. Tapi kita ambil dua saja. Misalnya asas kepastian hukum. Tidak tersedianya peraturan perundang-undangan yang bisa diakses," ujar Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.