Tarif Cukai Rokok

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR Sambut Positif

Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Komisi XI DPR Sambut Positif

YouTube Kompas TV
TARIF CUKAI ROKOK - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2026 tidak akan mengalami kenaikan. Langkah Menkeu tersebut disambut baik Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri yang menyebut kebijakan itu patut diapresiasi karena memberi kepastian usaha bagi industri tembakau nasional sekaligus melindungi jutaan buruh serta petani kecil yang bergantung pada keberlangsungan sektor tersebut. 

Purbaya memastikan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan, walau sempat berpikir akan menurunkannya jika pengusaha rokok meminta.
 
"Jadi tahun 2006 tarif cukai tidak kita naikin," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Purbaya mengaku sempat kepikiran untuk menurunkan tarif cukai rokok dari pertemuan itu.

Namun, kata Purbaya, para pengusaha rokok tidak memintanya dan hanya meminta agar tarif cukai tidak dinaikkan saja.

"Tadinya padahal saya pikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup (tarifnya) ya sudah, salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu nyesel itu. Tau gitu minta turun, untungnya dia minta konstan saja, yasudah kita gak naikin," katanya. 

Untuk diketahui, pada tahun 2025 ini pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai.

Kendati begitu, pemerintah telah menetapkan kenaikan harga jual eceran (HJE) pada 2025 untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Kenaikan HJE rokok tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.

Dalam PMK 97/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok pada 2025 yang bervariasi, dengan rata-rata kenaikan sebesar 9,53 persen. 

Baca juga: Pansus Pastikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung Akhir September 2025

Sementara dalam PMK 96/2024, pemerintah menetapkan kenaikan HJE rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya pada 2025 yang bervariasi, dengan kenaikan rata-rata sebesar 11,34?n 6,19 persen .

Sebelumnya Purbaya menilai ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh atas tingginya tarif cukai rokok atau tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia saat ini.

Bahkan Purbaya mengaku terkejut saat menanyakan tren kenaikan tarif cukai rokok dalam, beberapa tahun terakhir kepada para bawahannya.

Menurutnya besaran kenaikan tarif cukai secara akumulasi sudah sangat tinggi.

"Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di kantornya seperti ditayangkan Kompas TV, jumat (19/9/2025).

Lalu Purbaya menanyakan jika tarif cukai rokok turun, apa yang akan terjadi.

"InI banyak banget ini ya. Terus kalau turun gimana?" ujar Purbaya ke bawahannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved