Korupsi

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Terkait Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
MENAS ERWIN DITANGKAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025). Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (24/9/2025).

Penangkapan dilakukan setelah dia mangkir dari pemeriksaan KPK dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sehingga terhadap Menas Erwin dilakukan penjemputan paksa oleh KPK.

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Minus Rp 2 juta, KPK Lakukan Pemeriksaan

 “Ya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu.

Pantauan Kompas.com, Menas Erwin tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 20.41 WIB.

Menas terlihat berjalan menuju ruang pemeriksaan dengan dikawal dua penyidik KPK.

Dia terlihat mengenakan jaket biru dongker dan masker warna putih.

Menas sempat mengacungkan jempol ke arah awak media.

Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap Menas Erwin sebanyak dua kali yaitu pada Senin (28/7/2025) dan Selasa (12/8/2025).

Namun, ia mangkir dari panggilan KPK tanpa keterangan.

"Penangkapan dilakukan, mengingat yang bersangkutan sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo terpisah.
 
"Penangkapan dilakukan oleh tim di wilayah BSD (Jakarta)," sambungnya.
 
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Menas Erwin, Elfano Eneilmy, juga membenarkan penangkapan terhadap kliennya.

"Benar, beliau dijemput hari ini," ucap Elfano kepada wartawan.

Baca juga: Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Gandeng PPATK Bidik Mr Y Sang Juru Simpan Uang

Dalam kesempatan itu, ia pun membantah kliennya terlibat dalam kasus suap eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
 
 "Kapasitas dan kedudukan Pak Menas sendiri sebenarnya tidak ikut terlibat dalam kasus suap Hasbi Hasan. Pak Menas tidak pernah mengurus apa pun dan tidak pernah ada kepentingan apa pun sama Hasbi Hasan," tutur Elfano.
 
 "Saya juga masih menggali mengenai kasus posisi beliau dan dasar hukum laporan pengembangan yang dibuat sendiri oleh KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan rencana penjemputan paksa terhadap Menas.

Hal itu dilakukan lantaran Menas sudah lebih dari dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Tercatat, Menas sudah absen panggilan pada Senin (28/7/2025), Senin (4/8/2025), dan Selasa (12/8/2025).

Dalam kasusnya, Menas disebut sempat memberikan fasilitas hotel kepada Hasbi Hasan

Di hotel tersebut turut dibahas perkara yang tengah ditangani di MA. 
  
Hasbi Hasan sendiri divonis 6 tahun penjara.

Putusan tersebut sudah inkrah usai MA menolak kasasinya.

Adapun kasusnya terkait pengurusan perkara di MA. 

Baca juga: Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan

Selain pidana badan, Hasbi juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.

Sebelumnya, KPK mengatakan akan melakukan upaya paksa setelah Menas Erwin tidak memenuhi panggilan KPK sebanyak dua kali tanpa pemberitahuan. 

“Kami juga akan saat ini melaksanakan upaya paksa terhadap saudara ME (Menas Erwin) karena memang sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep mengatakan, upaya paksa tersebut sesuai dengan aturan.

“Kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Itu terkait memang dengan pengurusan perkara yang ada di Mahkamah Agung, yang bersangkutan,” ujarnya.

Adapun Hasbi Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Adyawarna.

Selain itu, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan perkara itu ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com


 Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved