Tidak Setuju KPU Rahasiakan Ijazah Capres, PDIP: Harusnya Semua Pejabat Publik Terbuka

Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus tidak setuju dengan langkah KPU merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka.

Tv Parlemen
KPU RAHASIAKAN IJAZAH - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka mendapat penolakan. Salah satunya Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus yang mengaku tidak setuju dengan langkah KPU tersebut.  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah mereka mendapat penolakan. 

Salah satunya Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus yang mengaku tidak setuju dengan langkah KPU tersebut. 

Justru seharusnya dokumen-dokumen para capres dan cawapres dapat diakses publik.

Hal itu penting agar masyarakat dapat mengetahui latar belakang calon pemimpinnya. 

"Saya enggak sependapat. Karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara (untuk) enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka," ujar Deddy kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Terkait alasan KPU bahwa keputusannya itu untuk melindungi privasi capres dan cawapres, Deddy punya jawaban. 

Menurut politisi PDIP tersebut, alasan itu tidak pantas lantaran seorang pejabat publik sudah tidak memiliki privasi. 

"Dia dipilih publik, kades saja kita harus ada. Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," kata Deddy.

Deddy menambahkan bahwa KPU tidak boleh merahasiakan dokumen para capres dan cawapres. 

Langkah KPU tersebut melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya tidak bersifat rahasia.

"Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik," kata Deddy.

Baca juga: Tak Lagi Pakai Pengacara Negara, Gibran Tunjuk 3 Advokat Ini di Sidang Gugatan soal Ijazah SMA

KPU rahasiakan dokumen capres-cawapres

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak bisa membuka secara langsung ke publik beberapa dokumen yang dimiliki calon presiden dan calon wakil presiden untuk syarat pendaftaran, termasuk ijazah, kecuali yang bersangkutan memberikan persetujuan.

Hal ini ditegaskan dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

"Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau; b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis putusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Afifuddin tersebut, dikutip, Senin (15/9/2025).

Dalam keputusan itu, ada 16 dokumen yang tidak bisa dibuka ke publik tetapi berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres, salah satunya adalah ijazah, berikut daftarnya:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum. Baca juga: Komisi II DPR Minta Klarifikasi KPU yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian. Baca juga: KPU Tak Buka Ijazah Capres ke Publik, Dede Yusuf: Lamar Kerja Saja Pakai CV

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved