Viral Media Sosial

Tulis Status Soal Manusia Bodoh, Siapa yang Dimaksud Ustaz Dasad Latif?

Ustaz Dasad Latif menuliskan kalimat menohok lewat Instagramnya. Ia menyindir keras seorang sosok pemimpin yang dianggap lalai menjalankan amanah

Editor: Dwi Rizki
Instagram @dasadlatif1212
VIRAL MEDIA SOSIAL - Kolase Ustaz Dasad Latif. Dirinya menuliskan dua kalimat yang menyindir keras seorang sosok pemimpin yang dianggap lalai menjalankan amanah kekuasaan lewat Instagram pribadinya, @dasadlatif1212 pada Kamis (11/9/2025). 

"Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L (Lisa Mariana), konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak yang lainnya," lanjut Asep.

2. Kasus Korupsi pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan. 

Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris menyatakan bahwa unsur korupsi sudah gugur lantaran tidak ditemukan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan Chromebook. 

Ia mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di 22 provinsi yang menurutnya menunjukkan pengadaan laptop itu tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah. 

“Kalau tidak ada pelanggaran dari sisi harga tidak ada mark-up berarti unsur korupsi sudah gugur karena tidak ada korupsi,” kata Hotman dikutip dari Kompas.com.

Hotman menegaskan klaimnya itu mengacu pada hasil audit BPKP. 

“Jangan bilang bahwa saya sebagai pengacara merekayasa ini, yang jelas tidak ada pelanggaran apa pun baik dari segi prosedur penentuan harga,” ucap dia. 

Menurutnya, unsur korupsi juga akan gugur jika tidak ada kerugian negara dan tidak ditemukan penggelembungan anggaran berdasarkan hasil audit BPKP. 

“Ini BPKP loh, lembaga yang satu-satunya yang memang berhak memberikan opini apakah ada kerugian negara atau tidak. Nanti pun di pengadilan, tanpa BPKP, tanpa ada surat audit dari BPKP, tidak akan ada perkara korupsi,” tutur Hotman.

Kata Hotman, hasil audit menyatakan tidak adanya pelanggaran karena pengadaan itu tepat harga, tepat waktu, dan tepat jumlah. 

“BPKP juga mengatakan dari segi Kemendikbud tidak ada pelanggaran,” jelasnya. 

“Tujuan BPKP melakukan audit ini adalah mengaudit program bantuan laptop tersebut di SD, SMP, dan SLB yang bersumber dari APBN untuk memeriksa apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat manfaat,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan Hotman paris, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak ditemukan penggelembungan atau mark-up harga terhadap suatu pengadaan barang tidak serta merta bisa menghapus dugaan tindak pidana korupsi. 

Hal ini disampaikan Fickar merespons pernyataan kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim (NAM), Hotman Paris Hutapea, yang menyebut unsur korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook yang menjerat kliennya gugur karena tidak ditemukan mark-up. 

“Korupsi itu pada intinya ada dua, karena perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Jadi meskipun tidak menerima apa-apa tapi perbuatannya dianggap melawan hukum dan merugikan negara (bisa dijerat kasus korupsi),” kata Fickar pada Selasa (9/9/2025).

Fickar berpandangan, kasus yang menjerat Nadiem memiliki kemiripan dengan yang pernah dialami eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula. 

Dia bilang, Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut kasus Nadiem pasti memiliki dugaan terhadap tindakan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Menristek) itu menguntungkan sebuah perusahaan.

“Ini mirip dengan Tom Lembong, orang menyebutnya kriminalisasi kebijakan. Tetapi jika bisa dibuktikan menguntungkan GOTO ataupun perusahaan apa pun miliknya, ya tuduhan korupsi ada dasarnya,” kata Fickar. 

“Ya pasti ada dugaan itu, kalau tidak ya ngapain NAM ditahan,” imbuhnya.

3. Kakak Hary Tanoe Jadi Tersangka

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020 yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Status tersangka ini diketahui saat kakak mantan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu mengajukan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (25/8/2025). 

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Masih dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Bambang menggugat KPK RI cq pimpinan KPK.

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis (4/9/2025). 

Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos. 

“Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/8/2025). 

Namun, KPK belum mengungkap identitas pra tersangka. Budi juga mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi tersebut mencapai Rp 200 miliar. 

“Di mana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp 200 miliar,” ujar Budi.

KPK juga mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara tersebut. 

Surat larangan bepergian ke luar negeri ini dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 yang berlaku selama 6 bulan.

Mereka yang dicegah ke luar negeri adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022; kemudian Herry Tho selaku Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024; dan eks Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto. 

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ucap Budi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved