Gaji dan Tunjangan DPR
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru, Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat
Ini Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru, Setelah Dipangkas Karena Didemo Rakyat
Dalam kesempatan yang sama, Dasco menyebut anggota DPR nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan.
Baik gaji maupun tunjangan.
"Anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol tidak dibayarkan hak-hak keuangannya, " kata Dasco.
Sejumlah nama yang telah dinonaktifkan oleh parpolnya di DPR adalah sebagai berikut:
-Ahmad Sahroni (NasDem)
-Nafa Urbach (NasDem)
-Eko Patrio (PAN)
-Uya Kuya (PAN)
-Adies Kadir (Golkar)
Menurut Dasco, pimpinan DPR akan segera menindaklanjuti juga calon pengganti mereka.
Mekanismenya, kata dia sudah tertera di UU MD3.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota yang telah dilakukan parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta mahkamah DPR untuk berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan," ujat Dasco.
Dasco membeberkan, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.
“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.