Berita Nasional
Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Anggota DPR RI yang Nonaktif Tidak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan
Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik tidak akan menerima gaji dan tunjangan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak akan menerima gaji dan tunjangan.
Anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politik, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Dasco mengungkapkan itu di hari deadline 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Respon Aksi Demo Dengan Janji Introspeksi soal Tunjangan
Dasco berujar, enam poin hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan pada Kamis (4/9/2025) ditandangani oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Dasco sendiri.
Hari ini, Dasco berbicara didampingi oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Perihal penonaktifan anggota DPR oleh parpol masing-masing, Dasco menuturkan, prosesnya akan dikoordinasikan antara parpol yang bersangkutan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI.
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," tutur Dasco.
Baca juga: Hujan Deras Tak Halangi Mahasiswa Unpad Ultimatum “Deadline Day” DPR dengan Tuntutan 17+8
Jatuh Tempo
Sebagaian dari 18+7 Tuntutan Rakyat telah jatuh tempo hari ini, Jumat (5/9/2025) atau tersisa beberapa jam saja sebelum hari berganti.
Berikut adalah 17 poin tuntutan rakyat yang harus dipenuhi hari ini:
17 Tuntutan Rakyat dalam 1 Minggu
Deadline: 5 September 2025
Tugas Presiden Prabowo
1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun)
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR)
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Baca juga: 17+8 Tuntutan Rakyat Jatuh tempo Hari Ini, Begini Respon Kabinet Prabowo
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM. Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.
Baca juga: Ini Harapan Ganindra Bimo saat 17+8 Tuntutan Rakyat Diserahkan ke DPR RI
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia.
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing
Selain 17 tuntutan di atas, masih ada 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Jawab 17+8: Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan"
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Jurist Tan Terus Diburu Kejagung usai Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Ketua DPD RI Tekankan Pembangunan Hanya Bisa Terwujud dalam Suasana Aman dan Damai |
![]() |
---|
Kemenaker Apresiasi Upaya ISS Indonesia Sejahterakan Karyawan melalui PKB dengan Serikat Pekerja |
![]() |
---|
Jatuh Tempo Besok, Ini Kata DPR RI Soal Capaian Tuntutan 17+8 |
![]() |
---|
Di Hadapan Xi Jinping, Prabowo Ungkap Pengorbanannya untuk Tiba di China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.