Demo

Ramai Netizen Asean Beri Dukungan Bagi Driver Ojol di Indonesia, Berbagi Pesan Makanan dan Minuman

Ramai Netizen Asean Beri Dukungan Bagi Driver Ojol di Indonesia, Pesan Makanan dan Minuman

Tangkapan Layar X
ASEAN DRIVER OJOL - Sejumlah warga negara di Asia Tenggara (ASEAN) menunjukkan solidaritas terhadap masyarakat Indonesia, menyusul demonstrasi yang meluas dalam beberapa hari terakhir dan bahkan menyebabkan tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Netizen di Asia Tenggara memberikan dukungan dengan beramai-ramai memesan makanan via aplikasi online seperti Grab dan Gojek, dengan tujuan berbagi. 

Apa yang dilakukan Yammi juga mendapat pujian dari netizen Indonesia.

“Terima kasih @sighyam atas solidaritasnya! Kami pasti akan mengingat kebaikan dari tetangga ASEAN kami dan membalasnya atau meneruskannya kepada mereka yang membutuhkan #WargaASEAN,” tulis netizen Indonesia.

“Yammi Anda nggak tahu seberapa besar dampak positif yang Anda berikan kepada orang lain. Ini membuktikan bahwa satu orang akan bisa melakukan satu hal kecil yang memicu gerakan besar,” tambah netizen Indonesia lainnya.

Sementara itu Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) hingga tewas dalam aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai Senin hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya, Senin.

Agus menerangkan, ada dua katergori pelanggaran yaitu Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Baca juga: Solidaritas Nyata Hadir di Tengah Musibah yang Dialami Driver Ojol di Jakarta

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," bebernya. 

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas.

Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved