Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Temui 'Orang Dalam', Ungkap Perintah untuk Penjarakan Akademisi
Dokter Tifa Temui 'Orang Dalam', Ungkap Perintah Penjarakan Akademisi yang Sebut 3 dari 4 Terlapor Harus Dibui: Pokoknya penjarakan 3 orang itu!
Kian berpolemiknya kasus dugaan ijazah Jokowi ditanggapi banyak pihak.
Baca juga: Rismon Serang Jokowi, Sebut Pemimpin Maling yang Memperkaya Kaesang dan Gibran
Satu di antaranya Guru Besar Hukum dan Kenegaraan UPN Veteran Jakarta, Prof Dr Taufiqurrohman Syahuri SH, MH.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 itu menilai Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM harus segera turun tangan.
Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM katanya bisa menggelar sidang etik guna memeriksa apakah ijazah tersebut diperoleh sesuai prosedur.
Hal tersebut merujuk kasus Bahlil Lahadalia yang diselesaikan oleh Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Kasus ini mengacu pada polemik seputar disertasi S3 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia (UI) pada akhir 2024 hingga awal 2025, yang melibatkan dugaan pelanggaran etik akademik dan persyaratan kelulusan.
UI menjatuhkan sanksi pembinaan, termasuk kewajiban perbaikan disertasi, publikasi, dan permintaan maaf kepada sivitas akademika, kepada Bahlil dan para pembimbingnya.
Sanksi ini diputuskan oleh empat organ UI setelah sidang etik dan melibatkan penangguhan gelar doktor Bahlil sementara waktu
"Kasus Bahlil di UI membuktikan mekanisme etik bisa berjalan dengan baik. Karena itu, penyelesaian kasus ijazah Presiden Jokowi pun semestinya ditempatkan dalam kerangka serupa," ungkap Pakar Hukum dan Kenegaraan itu dikutip dari Hukum Online.
"Putusan etik akan memberikan legitimasi kuat sekaligus meredam isu yang rawan dipolitisasi," imbuhnya.
Pernyataan sepihak Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang beredar baru-baru ini mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ternyata tidak meredakan polemik, melainkan justru memperpanas perdebatan di tengah masyarakat.
Alih-alih menghadirkan klarifikasi yang menenteramkan, langkah tersebut memicu reaksi pro dan kontra yang semakin meluas.
Isu keaslian ijazah alumni UGM atan nama Joko Widodo sebetulnya sudah terlalu lama dibiarkan berkembang di ruang publik tanpa penyelesaian yang jelas.
Hiruk-pikuk yang berlarut-larut menunjukkan lemahnya mekanisme etik akademik di internal perguruan tinggi.
Padahal, jika sejak awal Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM mengambil peran sebagaimana dilakukan Dewan Etik Universitas Indonesia (UI) dalam kasus doktor Bahlil, kemungkinan besar isu ini tidak akan melebar sejauh sekarang.
"Kasus etik akademik yang menimpa Bahlil di UI menjadi pelajaran berharga. Dewan Etik UI berani mengambil langkah mengadili dugaan pelanggaran etik, sehingga publik melihat adanya mekanisme internal yang bekerja menjaga integritas akademik," beber Syahuri.
"Proses ini memperlihatkan dunia kampus tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran integritas," tambahnya.
Keberanian UI patut diapresiasi.
Ia membuktikan bahwa perguruan tinggi dapat menyelesaikan masalah etik secara internal, tanpa harus menunggu tekanan publik atau tarik-menarik kepentingan politik.
Mekanisme etik ini menjaga marwah kampus sekaligus menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.
Bukan Simbol Formalitas
Keberadaan Dewan Etik atau Dewan Guru Besar di setiap perguruan tinggi bukan sekadar simbol formalitas, melainkan benteng terakhir integritas akademik.
Dewan ini bukan hanya memberi pertimbangan akademik kepada rektor atau senat, tetapi juga mengawal kehormatan lembaga agar tetap dihormati publik.
Dalam dunia akademik, gelar sarjana, magister, maupun doktor bukan sekadar tanda administratif kelulusan.
Ia adalah simbol integritas ilmiah hasil proses belajar, penelitian, dan pengujian yang jujur dan sahih.
"Jika keaslian atau prosedur diperolehnya gelar diragukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan marwah institusi pendidikan itu sendiri," ungkap Syahuri.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik harus segera direspons melalui mekanisme etik akademik.
"Menutup mata atau membiarkan isu berkembang liar hanya akan meruntuhkan kepercayaan masyarakat pada dunia pendidikan tinggi," jelasnya.
Pengujian Ulang Lewat Mekanisme Etik
Publik berhak curiga jika ada dugaan proses akademik tidak wajar: mulai dari plagiarisme hingga tuduhan ijazah palsu.
Dalam konteks itu, lembaga paling tepat untuk mengklarifikasi adalah Dewan Etik perguruan tinggi yang bersangkutan.
Misalnya, ketika rektor menyatakan bahwa seorang alumni memperoleh ijazah sesuai prosedur, sementara publik meragukannya, maka pernyataan itu seharusnya diuji ulang lewat mekanisme etik.
Sidang etik dapat menilai apakah klaim tersebut benar-benar dilandasi bukti dokumen yang otentik dan sesuai standar akademik atau justru menyimpan potensi penyimpangan.
Keputusan etik akan jauh lebih menenteramkan publik dibanding sekadar pernyataan sepihak.
Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo dari UGM adalah contoh paling ramai dibicarakan.
Terlepas dari bumbu politik yang menyertainya, isu ini seharusnya ditangani melalui mekanisme etik akademik, bukan dibiarkan menjadi bola liar.
Sebagai institusi pemberi ijazah, UGM memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan kebenaran.
Dewan Etik atau Dewan Guru Besar UGM bisa menyelenggarakan sidang etik guna memeriksa apakah ijazah tersebut diperoleh sesuai prosedur.
Putusan etik akan memberikan legitimasi kuat sekaligus meredam isu yang rawan dipolitisasi.
Selain itu, penyelesaian etik internal akan memperjelas posisi hukum.
Jika ada pihak yang meragukan kemudian terbukti melakukan fitnah, maka penanganan pidana dapat lebih kokoh karena bertumpu pada putusan etik akademik.
Tanpa dasar itu, isu hanya menjadi debat emosional yang melemahkan kepercayaan publik pada kampus dan pemimpin bangsa.
Sikap Pasif Coreng Reputasi Perguruan Tinggi
Dewan Guru Besar atau Dewan Etik tidak boleh tinggal diam.
Sikap pasif hanya memperbesar ruang spekulasi, memupuk ketidakpercayaan, dan mencoreng reputasi perguruan tinggi.
Sebaliknya, keberanian mengambil langkah etik akan memperlihatkan konsistensi kampus dalam menjaga integritas ilmu pengetahuan.
Kasus Bahlil di UI membuktikan mekanisme etik bisa berjalan dengan baik.
Karena itu, penyelesaian kasus ijazah Presiden Jokowi pun semestinya ditempatkan dalam kerangka serupa.
Prinsipnya sederhana: urusan akademik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme akademik, barulah publik atau bahkan pengadilan menilai dampak hukumnya.
"Marwah akademik bukanlah sesuatu yang bisa ditawar. Gelar akademik adalah kehormatan yang lahir dari proses pendidikan yang jujur dan bertanggung jawab. Ia harus dijaga dengan mekanisme etik yang transparan dan akuntabel," jelasnya .
Dewan Etik Perguruan Tinggi adalah pengawal marwah itu.
Jika setiap dugaan pelanggaran etik ditangani dengan cepat, tegas, dan terbuka, maka publik akan percaya bahwa perguruan tinggi benar-benar menjadi mercusuar integritas ilmiah.
Sebaliknya, membiarkan dugaan pelanggaran tanpa penanganan hanya akan melunturkan kepercayaan masyarakat pada dunia akademik.
"Menjaga marwah akademik bukan sekadar urusan perguruan tinggi, tetapi juga tanggung jawab bangsa. Integritas ilmu pengetahuan adalah fondasi kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi," ungkap Syahuri.
"Dan di sinilah Dewan Etik harus berdiri tegak, sebagai pagar moral yang memastikan gelar akademik tetap bermakna, bukan sekadar lembaran kertas tanpa nilai," jelasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
ijazah Jokowi
Dr Tifa
Jokowi
UGM
Ova Emilia
Viral media sosial
viral lokal
berita viral
viral
Multiangle
Pernyataan Rektor UGM Kian Memperkeruh Kasus Ijazah Jokowi, Guru Besar UPN Ingatkan Kasus Bahlil |
![]() |
---|
Abraham Samad Ajukan Jurnalis Senior Lukas Luwarso sebagai Saksi Ahli Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Jurnalis Senior Diminta Jadi Saksi Abraham Samad Ditanya Soal Jurnalisme |
![]() |
---|
Rektor UGM Janji Sanksi Hukum Alumni Pemalsu Ijazah, Dokter Tifa Tantang: Ada 1 Orang, Berani? |
![]() |
---|
Kata Rismon Sianipar Tanggapi Pernyataan Rektor UGM Baru-baru Ini soal Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.