Ibu Kota Nusantara
Perpindahan ASN ke IKN Tunggu Perpres Prabowo
Perpindahan ASN ke IKN Tunggu Perpres Prabowo. Hal itu dikatakan Menpan RB) Rini Widyantini
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan, pemindahan ASN kementerian ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Sebab kata dia, soal pemindahan ASN ke IKN ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang harus diterbitkan Presiden Prabowo.
"Kita kan nunggu, perpres-nya kan belum ditandatangani oleh Presiden, perpres pemindahannya, jadi kita juga menunggu arahan dari (Presiden)," kata Rini di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025) malam.
Saat ini, pihaknya tengah mengkaji ulang data ASN di kementerian.
Rini mengungkap, adanya perubahan dikerenakan jumlah kementerian yang bertambah.
“Ini kan Kementeriannya baru, desainnya juga tentunya kan berbeda. Kemarin 34 Kementerian, sekarang jadi 48 Kementerian,” kata Rini.
Baca juga: VIDEO Siapkan Prabowo yang Akan Ngantor di IKN, Basuki Minta Ini
Menurutnya, pihaknya harus kembali mendata kementerian dan para ASN yang mesti dipindahkan ke IKN.
Kemudian ia mencontohkan, kemungkinan ada ASN yang sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM, sekarang di Kementerian HAM atau bahkan berpindah ke institusi lain.
“Kita harus mendata kembali nih, apakah memang mau menggunakan orang-orang itu lagi atau bagaimana. Kan mereka sendiri kan harus melakukan pengukuhan-pengukuhan, orang itu mesti dimasukkan,” jelasnya.
Untuk itu, Rini memastikan belum bisa memindahkan ASN Kementerian ke IKN dalam waktu dekat karena banyak hal yang harus dipersiapkan.
“Jangka pendeknya tentunya untuk IKN memang kami belum menyentuh terlebih dahulu nih sekarang untuk perpindahan orangnya,” imbuhnya. (m32)
ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
| Bukit Soeharto di Dekat IKN Jadi Megaskandal Tambang Ilegal, Kehancuran Lingkungan Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Selain Duga Whoosh Berbau Korupsi, Mahfud MD Sebut Proyek IKN Berpotensi Pidana, Ini Alasannya |
|
|---|
| Polisi Kepung Markas Prostitusi di Kawasan IKN, Temukan Dua Gadis Bawah Umur Dijadikan PSK |
|
|---|
| Menteri PU Pastikan Anggaran IKN Tidak Jadi Diblokir Akibat Efisiensi, Pembangunan Tetap Berjalan |
|
|---|
| Surat Usir dan Gusur Paksa Resahkan Ratusan Warga di Sekitar IKN, Otorita IKN Pastikan Sudah Ditarik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ikn1.jpg)