Pembunuhan Vina
Terpidana Vina Cirebon Daftar PK Hari ini, Ada Bukti Baru yang Bisa Meringankan
Ada sejumlah bukti baru yang akan dihadirkan pada sidang peninjauan kembali dari para terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
WARTAKOTALIVE.COM - Ada sejumlah bukti baru yang akan dihadirkan pada sidang peninjauan kembali dari para terpidana kasus Vina Cirebon pada Rabu (14/8/2024).
Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (14/8/2024) pukul 09.00 WIB.
Jutek Bongso Kuasa hukum enam terpidana kasus tewasnya Vina dan Eky, menuturkan pihaknya juga akan menyerahkan memori PK.
"Mudah-mudahan dengan kami mendaftarkan PK dan menyerahkan memori PK, maka proses PK dapat segera dilaksanakan sidangnya," kata Jutek Bongso dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (14/8/2024).
Jutek berharap para terpidana segera mendapatkan keadilan dan proses sidang berjalan lancar.
Sementara itu, kuasa hukum Rivaldi, Sindy Sembiring juga memastikan pihaknya akan mengajukan PK pada hari ini di Pengadilan Negeri Cirebon.
Baca juga: 7 Terpidana Pembunuhan Vina Ajukan Peninjauan Kembali, Iptu Rudiana Terancam Dipecat?
Tim Kuasa Hukum Rivaldi, kata Sindy, akan membawa sejumlah novum atau bukti baru yang dianggap dapat meringankan hukuman kliennya.
Salah satu novum yang diajukan yakni identitas Rivaldi. Dimana, Rivaldi Aditya Wardhana alias Ucil bin Asep disangkutpautkan dalam kasus Vina dengan nama Andika.
Selain itu, kuasa hukum juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang dapat membuktikan bahwa Rivaldi tidak berada di lokasi kejadian pada saat peristiwa Vina dan Eky terjadi.
Peristiwa Eky dan Vina terjadi di Flyover Talun pada Sabtu 27 Agustus 2016.
Sementara pada tanggal tersebut, Rivaldi berada di rumah temannya di Pandesan bersama dengan beberapa teman lainnya.
"Saksi-saksi fakta yang mengetahui bahwa Rivaldy pada tanggal 27 Agustus 2016 itu sedang bersama mereka, bukan berada di depan SMPN 11 Cirebon atau yang menginap di rumah Pak Pasren dan sebagainya itu tidak ada sama sekali."
"Rivaldi itu bersama teman-temannya di rumah temannya di Pandesan," jelas dia.
Dalam faktanya juga mengungkapkan, bahwa sajam (senjata tajam) yang dimiliki Rivaldi bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hanya saja pada saat penangkapan Rivaldi di salah satu wilayah rumah temannya di daerah Pandesan Kota Cirebon, pada saat digeledah oleh polisi memang Rivaldy membawa sajam."
| Aryanto Sutadi Lega PK 7 Terpidana Ditolak MA, Polisi Tak Perlu Repot Lagi |
|
|---|
| Profil Raden Gilap Sugiono Meninggal Pagi ini, Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal Vina Cirebon |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Sidang Pk Terpidana Vina Cirebon Banyak Rekayasa Terungkap |
|
|---|
| Susno Duadji Sebut Akhir Sidang PK Terpidana Vina Cirebon Murni Kecelakaan Lalu Lintas |
|
|---|
| Saksi Fakta Nyatakan Luka Penyiksaan Dialami 6 Terpidana Vina Masih Membekas Sejak 2016 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Pembunuhan-Vina-Cirebon45.jpg)