Kamis, 7 Mei 2026

Idulfitri 2026

6.673 Narapidana se-Jakarta Menerima Remisi di Hari Raya Idulfitri 2026

Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta memberikan remisi sebanyak 6.673 warga binaan se-DKI Jakarta.

Tayang:
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Warta Kota/Miftahul Munir
LEBARAN DI LAPAS - Ribuan Narapidana Lapas Kelas II Narkotika Jakarta gelar salad Idulfitri dan 1.603 warga binaan dapat remisi atau potongan masa tahanan, Sabtu (21/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta memberikan remisi sebanyak 6.673 warga binaan se-DKI Jakarta
  • Pemberian remisi ini apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pembinaan
  • Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur, jadi tuan rumah pelaksanaan pemberian Remisi Khusus (RK) atau potongan masa tahanan Idulfitri 2026 bagi warga binaan di Jakarta. 

Pemberian remisi ini apresiasi negara atas perubahan perilaku positif warga binaan selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan DK Jakarta, Heri Azhari, menjelaskan, sebanyak 6.673 warga binaan se-DKI Jakarta menerima remisi.

Dari jumlah itu, sebanyak 6.564 warga binaan menerima RK I potongan sebagian masa tahanan dan 109 lainnya memperoleh RK II atau pengurangan 15 hari. 

Baca juga: Rayakan Lebaran 2026, 1.603 Warga Binaan Lapas Kelas II Narkotika Jakarta Menerima Remisi

"Khusus di Lapas Narkotika Jakarta, sebanyak 1.595 Warga Binaan menerima remisi, terdiri dari 1.580 orang mendapatkan RK I dan 15 orang memperoleh RK II," kata Heri Azhari, Sabtu.

Pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

"Remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menjadi indikator keberhasilan pembinaan," ucapnya.

Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr Syarpani, menyatakan, momentum Idulfitri menjadi sarana refleksi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. 

Baca juga: Pesan Pramono Anung saat Idulfitri 2026, Tema Jaga Jakarta Jadi Semangat Silaturahmi di Balai Kota

Menurutnya, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. 

"Kami berharap ini menjadi penyemangat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya," katanya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta juga memberikan Remisi Khusus (RK) atau potongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 2026, Sabtu.

Sebanyak 1.603 warga binaan menerima remisi sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan dalam program pembinaan selama menjalani masa tahanan. 

Baca juga: 1.506 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2026, Empat Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan selepas pelaksanaan salat Idulfitri 2026 di lingkungan Lapas Narkotika Jakarta, Jakarta Timur.

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Dr Syarpani, ke perwakilan warga binaan. 

Warga binaan yang diberikan remisi telah dipastikan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

"Dari total 1.603 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 1.588 orang memperoleh RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 15 orang lainnya memperoleh RK II," ucapnya. (m26)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved