Rabu, 8 April 2026

Tunjangan Hari Raya

Pemotongan THR PJLP Diprotes, DPRD DKI Minta Pemprov Transparan

Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta mengeluhkan besarnya potongan pajak pada THR tahun ini. 

Istimewa
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menyoroti pemotongan tunjangan hari raya (THR) dengan nominal besar tanpa sosialisasi 

Ringkasan Berita:
  • Rani Mauliani menyoroti keluhan PJLP DKI Jakarta terkait potongan THR 2026 yang dinilai besar tanpa sosialisasi jelas.
  • Beberapa pekerja mengaku potongan pajak THR mencapai hampir Rp2 juta, jauh lebih besar dibanding 2025 yang hanya ratusan ribu.
  • DPRD meminta hak pekerja diberikan transparan dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan keresahan.
  • DPRD juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera klarifikasi dan evaluasi kebijakan tersebut.

 

 

Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani mengatakan pemotongan tunjangan hari raya (THR) dengan nominal besar tanpa sosialisasi sebelumnya perlu menjadi perhatian serius.

Diketahui, sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Jakarta mengeluhkan besarnya potongan pajak pada THR tahun ini. 

Salah satunya dirasakan Dudung (bukan nama sebenarnya), seorang PJLP yang bekerja di Jakarta.

Dudung mengaku potongan pajak pada THR yang diterimanya tahun ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. 

Jika pada 2025 potongan pajak masih berkisar ratusan ribu rupiah, tahun ini potongannya mencapai hampir Rp2 juta.

Menurut Rani, hak pekerja, termasuk PJLP, harus diberikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait adanya keluhan dari PJLP mengenai pemotongan THR dengan nominal yang cukup besar dan tanpa sosialisasi sebelumnya, tentu hal ini perlu menjadi perhatian serius. Pada prinsipnya, hak pekerja, termasuk PJLP, harus diberikan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rani kepada Wartakotalive.com, Rabu (11/3/2026).

Ia menambahkan, jika memang terdapat pemotongan, maka pihak terkait wajib menjelaskan dasar kebijakan, mekanisme, serta peruntukannya secara terbuka kepada para pekerja.

“Kurangnya sosialisasi justru dapat menimbulkan keresahan di lapangan,” katanya.

Rani meminta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi agar tidak ada kebijakan yang merugikan para PJLP.

“Kami meminta agar instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi, sekaligus memastikan tidak ada kebijakan yang merugikan PJLP. Ke depan, komunikasi dan sosialisasi kepada para pekerja harus dilakukan secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tuturnya.

Baca juga: Potongan THR Tambah Besar, Tarif Efektif Rata-rata Bikin Bingung PJLP DKI Jakarta

Tuai protes

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved