Berita Jakarta
JATA Dukung Pergub Larangan Eksploitasi Air Tanah
Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) dukung Pergub 5/2026 demi selamatkan Jakarta dari krisis air tanah.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dwi Rizki
Ringkasan Berita:
- Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) mendeklarasikan dukungan terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung.
- Koordinator JATA, La Ode Kamaludin, menilai eksploitasi air tanah memicu penurunan muka tanah dan risiko banjir.
- JATA mendesak pengawasan ketat, sanksi tegas, serta peningkatan layanan air perpipaan agar kebijakan berjalan adil dan efektif.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Jaga Air Tanah Jakarta (JATA) mendeklarasikan dukungan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, Rabu (25/2/2026).
Deklarasi bertema “Selamatkan Air Tanah Jakarta, Selamatkan Masa Depan Kota” itu digelar di Posko JATA, Jalan Kampung Melayu Kecil 3, Tebet, Jakarta Selatan.
Koalisi JATA terdiri atas sejumlah organisasi, antara lain Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Santri Bakti Nusantara, Jaringan Pemuda Penggerak (JAMPER), Komunitas Penggiat Lingkungan Hidup untuk Perubahan, Koalisi Warga Jakarta untuk Keadilan, BAPEGESIS, dan Jakarta Present.
Koordinator Presidium JATA, La Ode Kamaludin, menilai eksploitasi air tanah oleh gedung bertingkat, apartemen, hotel, ruko, dan kawasan industri telah memicu penurunan muka tanah.
"Pemanfaatan air tanah secara berlebihan berkontribusi terhadap penurunan muka tanah yang berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur yang merugikan masyarakat luas," kata Kamal.
Baca juga: Berbagi Berkah di Bulan Ramadan, IJTI Depok Ajak Anak-anak Yatim Main Timezone di Margocity
Kondisi tersebut berdampak pada meningkatnya risiko banjir musiman, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur.
Ia menegaskan larangan penggunaan air tanah pada gedung dan industri merupakan langkah penting untuk mewujudkan kota yang aman dan layak huni.
JATA menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan akan mengawal implementasinya melalui pengawasan ketat serta penerapan sanksi tegas.
JATA juga meminta pemerintah memastikan transisi menuju penggunaan air perpipaan berjalan adil dan transparan, disertai peningkatan kualitas dan cakupan layanan agar tidak menimbulkan resistensi sosial.
"Kami menyatakan dukungan penuh terhadap Pergub Nomor 5 Tahun 2026 dan siap mengawal implementasinya agar berjalan konsisten. Keberhasilan kebijakan tersebut dinilai sangat bergantung pada pengawasan yang kuat serta penerapan sanksi secara tegas," ucapnya.
"Peningkatan kualitas serta perluasan cakupan layanan air perpipaan disebut menjadi prasyarat utama agar kebijakan pembatasan air tanah dapat diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi sosial," sambung dia.
Direktur Eksekutif Jakarta Present, Taufik Rendusara, mengatakan persoalan air menyangkut keberlanjutan kota dan tanggung jawab antargenerasi.
Koalisi, lanjutnya, siap melakukan pengawasan dan mendorong penghentian eksploitasi air tanah ketika pasokan air perpipaan telah terpenuhi.
"Kami akan melakukan langkah kongkret lanjutan agar eksploirasi air tanah dapat dihentikan ketika suplai melalui jaringan perpipaan sudah terpenuhi," ungkapnya.
Ketua JAMPER, Gea Hermansyah, menambahkan pihaknya akan mengorganisir partisipasi masyarakat, memperkuat kontrol publik atas layanan air, serta mengawal kebijakan agar tidak semata berorientasi bisnis.
| Sempat Tergenang, BPBD Pastikan Banjir di Jakarta Sudah Surut |
|
|---|
| Banjir Rendam 10 RW di Ciracas Jakarta Timur, Air Berangsur Surut |
|
|---|
| Rute Baru Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soetta, Beroperasi Mulai Pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB |
|
|---|
| Antisipasi Penumpang Arus Balik Lebaran 2026, Transjakarta Tambah Armada dan Beroperasi Lebih Lama |
|
|---|
| Banjir Genangi Ciracas Jakarta Timur, 9 RW Terdampak dan Membuat Warga Mengungsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Koalisi-JATA-Dukung-Pergub-52026-Kawal-Penghentian-Eksploitasi-Air-Tanah.jpg)