Minggu, 31 Mei 2026

Kebakaran

Diwarnai Perdebatan Sengit, Polisi Tangkap Dirut Terra Drone Michael Wishnu di Apartemen Jaksel

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
BERDEBAT- Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana sempat berdebat dengan polisi saat ditangkap Kamis (11/12/2025) pagi tadi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 


WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardhana, ditangkap Kamis (11/12/2025) pagi tadi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen yang terletak di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. 

"Pagi tadi. Di apartemennya, Jakarta Selatan, Setiabudi," ucap Roby, saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, ia menambahkan informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan akan disampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan segera.

Tampak dalam video penangkapan yang diterima Warta Kota, Kamis, sejumlah petugas kepolisian datang ke kamar apartemen MW.

Dalam percakapan antara pihak kepolisian dan MW, terungkap proses hukum tetap berlanjut meski sang direktur tidak memberikan keterangan.

Polisi: Kita harus ambil tindakan segera. 

MW: Gini, Pak. Surat yang saya terima itu kan besok jam 10.

Polisi: Iya, jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga cari alat bukti-alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan. Dalam perjalanannya kita ketemu alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka. 

MW: Tanpa ada informasi dari saya gitu?

Polisi: Tanpa ada keterangan dari Bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang. 

Selain penangkapan, pihak kepolisian juga mengeluarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan kasus ini.

Seperti laptop dan perangkat komunikasi yang diyakini dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved