Selasa, 2 Juni 2026

Berita Hukum

OC Kaligis Anggap Tak Logis Dua Karyawan WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dua karyawan WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang dianggap bersalah dalam kasus pemasangan patok.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
TAK TERIMA- Tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). OC Kaligis menyebut, tuntutan 3,5 tahun kepada dua karyawan PT WKM sebagai dugaan kriminalisasi 

Ringkasan Berita:
  • JPU menuntut dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang, dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus pemasangan patok.
  • Tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, memprotes tuntutan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi upaya mencegah illegal mining di wilayah IUP perusahaan.
  • Kuasa hukum menyebut dakwaan tidak logis karena pagar dipasang di area IUP WKM dan tidak pernah ditampilkan sebagai barang bukti.
 
 

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Tim kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral (WKM) langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bagi dua kliennya

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025). 

Dua karyawan WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang dianggap bersalah dalam kasus pemasangan patok.

Tuntutan itu kontan menuai protes keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, 

Keduanya menilai tuntutan ini semakin memperjelas dugaan kriminalisasi terhadap upaya perusahaan mencegah dan melindungi wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT WKM dari dugaan illegal mining.

Baca juga: Penanganan Prosedur Hukum Dinilai Janggal, PT WKM Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis.

Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.

“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.

Ia mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position kepada Bareskrim Polri. 

Gelar perkara yang digelar di Bareskrim bahkan disebut menyimpulkan bahwa tindakan PT WKM tidak menyalahi aturan.

“Gelar perkaranya disaksikan PT Position dan mereka tidak keberatan. Tapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ujarnya.

Ditambahkan Rolas Sitinjak, proses hukum dalam kasus ini janggal dan berpotensi menyalahi asas kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan PT WKM terhadap PT Position atas dugaan penambangan nikel ilegal di dalam wilayah PT WKM.

“Polda Maluku turun, dicek, hasilnya: benar ada illegal mining. Lokasinya dipasang police line. Tapi tak lama kemudian kasusnya di-SP3. Lalu tiba-tiba PT Position melapor balik dengan objek yang sama. Kini klien kami yang malah dipenjara,” tandas Rolas.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved