Polemik Ijazah Jokowi
Kapolda Metro Sebut Ijazah Jokowi yang Dianalisa Roy Suryo Cs Hasil Editan: Ijazah Aslinya Ada
Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilaporkan sejak 30 April 2025.
- Tersangka dibagi dua klaster: Eggi Sudjana cs (klaster pertama) dan Roy Suryo, dr. Tifa, serta Rismon Sianipar (klaster kedua).
- Polisi menilai para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah secara tidak ilmiah; proses dilakukan profesional dan terukur.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Irjen Asep Edi menyebut hal tersebut disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa.
"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.
Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.
Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.
“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua kluster.
Kluster pertama terdiri atas lima orang yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).
Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), mantan aktivis '98 Rustam Effendi (RE), Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dokter Tifauzia Tyassuma (TT) alias dr Tifa.
Kelima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kluster kedua dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.
Asep menegaskan, langkah hukum ini merupakan upaya menjaga keadilan serta memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran fitnah dan disinformasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.
Dokter Tifa hormati hukum
Menanggapi penetapan tersangka itu, dokter Tifa mengaku akan menghargai proses hukum
Dengan bergulirnya kasus dugaan ijazah palsu ini di persidangan, Tifa berharap sebuah fakta akan terbuka secara terang benderang, yakni soal keyakinannya bahwa ijazah Jokowi palsu
"Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum saya," ungkap dokter Tifa dikutip dari X, Jumat (7/11/2025)
Di sisi lain, Tifa meyakini bahwa perjuangannya selama ini tidak akan berakhir sia-sia
Dia juga menyadari, perjuangannya itu pasti akan menghadapi halangan berat
"Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku."
"Semua proses yg berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir," ungkapnya
Tanggapan Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo bernapas lega pasalnya tidak ada surat perintah penahanan terhadap dirinya meski menjadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Rasa syukur itu diungkapkan Roy Suryo sesaat ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Dari penetapan tersangka itu, sebagai warga negara, Roy Suryo mengaku menghormati proses hukum tersebut.
Roy Suryo pun mengaku hanya mensenyumi penetapan tersangka yang dilakukan Polisi terhadapnya.
Namun Roy Suryo meminta sejumlah pihak jangan buru-buru senang dulu atas penetapan tersangka dirinya.
Sebab kata Roy Suryo, dari konferensi pers Polisi yang disimaknya, Polisi tidak mengeluarkan surat penahanan terhadapnya.
Terlebih proses hukum di Indonesia masih panjang mulai tersangka naik terdakwa, hingga terpidana.
Pun kata Roy Suryo, sekalipun menjadi terpidana belum tentu ditahan. Sebab ada kasus seorang terpidana selama enam tahun lalu namun belum ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ini Pesan Dokter Tifa untuk Anaknya
Roy Suryo pun berharap hukum juga adil terhadapnya atas kasus hukumnya saat ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Roy Suryo terima salinan ijazah dari KPU RI
Kubu Roy Surya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Kedatangan mereka untuk mengambil langsung fotocopy ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kubu Roy Suryo, Bonatua Silalahi mengambil langsung fotocopy ijazah Jokowi di kantor KPU.
Baca juga: Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi
Bona pun menunjukkan fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya.
"Yang diberikan itu adalah fotokopi terlegalisir. Fotokopi dari fotokopi," kata Bona di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).
Pengamat Kebijakan Publik itu mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diminta dan diberikan oleh KPU kepadanya merupakan fotocopy ijazah pada saat Jokowi mencalonkan diri sebagai Presiden di tahun 2014.
Dia menjelaskan, fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya sama seperti fotocopy ijazah Jokowi pada tahun lainnya saat mencalonkan diri dalam kontestasi Pemilu.
"Jadi yang beda itu adalah legalisirnya, pejabat legalisir yang merah ini. Jadi memang dari yang kita kumpulkan dari 2019, 2014, 2012 di DKI dan 2010 di Solo itu ijazahnya sama semua ya," jelas Bona.
"Yang 2005 kita lagi minta, tim kita di sana, Solo dan yang beda itu cuma legalisirnya, pejabat-pejabat legalisirnya. Karena memang tahunnya berbeda, seperti itu," sambungnya.
Kemudian, Bona juga menunjukkan dari fotocopy ijazah Jokowi yang diterimanya dari KPU, masih ada beberapa bagian yang ditutup.
Salah satunya tanda tangan rektor.
Menurutnya, KPU semestinya bisa untuk membuka bagian yang ditutupi tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
"Ini ada delapan yang dihitung. Seharusnya sesuai dengan peraturan, sesuai dengan undang-undang yang keterbukaan informasi publik, delapan item ini harus ada uji konsekuensinya. Mengapa ditutup? apa konsekuensinya ke publik jika dibuka? apa konsekuensinya ke penerima jika dibuka? pemilik jika dibuka, dan yang paling penting adalah tidak boleh selamanya dirahasiakan. Harus ada masa waktunya," katanya.
Baca juga: Bonatua Temukan Kejanggalan, KPU 17 Kali Arsipkan Dokumen Pemilu ke ANRI, Tak Ada Ijazah Jokowi
"Misalnya ini kalau kita baca di peraturan keputusan KPU yang nomor 731 lalu, itu dirahasiakan selama lima tahun ini. Seharusnya seperti itu," lanjutnya.
Kata Bonatua, pihaknya akan terus mengusahakan agar bisa memperoleh ijazah Jokowi dalam bentuk asli.
Dia menilai, selama ini tidak bisa mengetahui secara pasti keaslian ijazah Jokowi kalau hanya dilihat dari fotocopy-an.
"Jadi tetap kita, ini proses paralel, tetap kita akan mengusahakan melihat aslinya. Misalnya ini kan saya tidak melihat bagaimana proses fotocopy ini. Sehingga saya tidak bisa memverifikasi. Artinya, saya percaya saja bahwa inilah hasil fotocopy yang ada," imbuhnya.
Sementara, Roy Suryo juga mengatakan, ia merasa sangat yakin jika ijazah Jokowi itu palsu.
"Bisa mengarah bahwa terjadi kepalsuan kata kuncinya itu. Jadi 99,9 persen tetap palsu," pungkasnya. (m32)
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
| Disebut Akan Jadi Tersangka oleh Relawan Jokowi, Roy Suryo: Polda Aja Nggak Yakin Ijazahnya Asli |
|
|---|
| Roy Suryo Klaim Sudah Kantongi Salinan Ijazah Jokowi dari KPU: 99,99 Persen Palsu! |
|
|---|
| Jokowi Bantah Gaungkan Prabowo-Gibran 2 Periode agar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Tak Diusut |
|
|---|
| Sidang Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda, 2 Alumni UGM Minta JKW Minta Maaf secara Tertulis |
|
|---|
| Bambang Tri Masuk Squad usai Bebas dari Penjara, RRT Makin Percaya Diri Bongkar Ijazah Jokowi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/ijazah-palsu-Jokowi3455.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.