Curanmor
Modus Sewa Kontrakan, 6 Pelaku Curanmor yang Curi 4 Motor Sekaligus Ditangkap saat Pesta Sabu
Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa menangkap komplotan curanmor yang biasa beroperasi rumah kos-kosan.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
"Kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak. Di TKP pertama adalah sebanyak tiga kendaraan ya, yaitu di Jalan Langgar, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan," kata Tri.
"Kemudian tanggal 18 Oktober ya, sama juga di Joglo, Kecamatan Kembangan, itu sebanyak empat kendaraan yang mereka berhasil amankan," lanjutnya.
Menurutnya, barang hasil curian tersebut dibawa ke Cianjur, Jawa Barat untuk dijual dengan sistem cash on delivery (COD) lewat sosial media.
Yang mana per-satu unit motor, dibanderol dengan harga kisaran Rp 4 - 5 juta tergantung spesifikasinya.
"Dia melakukan aksinya dengan membuka kunci secara paksa. Kemudian setelah ditandai, nanti ada joki yang langsung membawa kendaraan tersebut. Jadi tugasnya mereka sudah sangat rapih ya," jelas Tri.
"Setelah berhasil, mereka tinggalkan kos-kosan tersebut ya, kemudian mereka cari kos-kosan lain untuk melancarkan aksinya," imbuh dia.
Pelaku terus melancarkan asksinya secara berulang sehingga dalam satu TKP bisa mendapat banyak sepeda motor untuk dibawa kabur ke Cianjur, Jawa Barat.
Adapun uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli sabu.
Pasalnya, polisi melakukan penangkapan saat mereka tengah pesta narkoba.
"Pada saat kami melakukan penangkapan ya, yang dilakukan oleh jajaran Polsek dan unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, mereka sedang mengonsumsi narkoba," katanya.
"Jadi memang hasil kejahatan mereka ini digunakan untuk gaya hidup atau mengonsumsi narkoba," pungkas dia.
Dengan adanya insiden ini, Tri mengimbau agar para pemilik kontrakan lebih berhati-hati ketika menyewakan kamar kepada orang-orang yang tak jelas identitasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun.
Sedangkan untuk penadah, dikenakan kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Tanggapan Korban
| Pria Bertato Jadi Pelaku Curanmor di Duren Sawit Jaktim, Menangis saat Ditangkap Warga |
|
|---|
| Motor Warisan Ayah Hilang di Halaman Indekos, Warga Ragunan Jaksel Lapor Polisi |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Tak Puas Curi Sepeda Motor, juga Embat Sepatu Milik Pelanggan Laundry |
|
|---|
| Kronologi Pasutri di Babelan Bekasi Jadi Pelaku Curanmor Sambil Membawa Balita |
|
|---|
| Polisi Temukan Moge Harley Davidson yang Hilang di Mall, Sayang Pelaku Curanmor Belum Tertangkap |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.