Curanmor

Modus Sewa Kontrakan, 6 Pelaku Curanmor yang Curi 4 Motor Sekaligus Ditangkap saat Pesta Sabu

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya bisa menangkap komplotan curanmor yang biasa beroperasi rumah kos-kosan.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry

"Kejadiannya atau kendaraan yang hilangnya ada banyak. Di TKP pertama adalah sebanyak tiga kendaraan ya, yaitu di Jalan Langgar, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan," kata Tri.

"Kemudian tanggal 18 Oktober ya, sama juga di Joglo, Kecamatan Kembangan, itu sebanyak empat kendaraan yang mereka berhasil amankan," lanjutnya.

Menurutnya, barang hasil curian tersebut dibawa ke Cianjur, Jawa Barat untuk dijual dengan sistem cash on delivery (COD) lewat sosial media.

Yang mana per-satu unit motor, dibanderol dengan harga kisaran Rp 4 - 5 juta tergantung spesifikasinya.

"Dia melakukan aksinya dengan membuka kunci secara paksa. Kemudian setelah ditandai, nanti ada joki yang langsung membawa kendaraan tersebut. Jadi tugasnya mereka sudah sangat rapih ya," jelas Tri.

"Setelah berhasil, mereka tinggalkan kos-kosan tersebut ya, kemudian mereka cari kos-kosan lain untuk melancarkan aksinya," imbuh dia.

Pelaku terus melancarkan asksinya secara berulang sehingga dalam satu TKP bisa mendapat banyak sepeda motor untuk dibawa kabur ke Cianjur, Jawa Barat.

Adapun uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk membeli sabu. 

Pasalnya, polisi melakukan penangkapan saat mereka tengah pesta narkoba.

"Pada saat kami melakukan penangkapan ya, yang dilakukan oleh jajaran Polsek dan unit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, mereka sedang mengonsumsi narkoba," katanya. 

"Jadi memang hasil kejahatan mereka ini digunakan untuk gaya hidup atau mengonsumsi narkoba," pungkas dia.

Dengan adanya insiden ini, Tri mengimbau agar para pemilik kontrakan lebih berhati-hati ketika menyewakan kamar kepada orang-orang yang tak jelas identitasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun. 

Sedangkan untuk penadah, dikenakan kenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tanggapan Korban

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved