Berita Nasional
Sambil Menunggu Informasi dari Mahfud MD, KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Era Jokowi
KPK menegaskan pihaknya mulai menelusuri dugaan mark up pada proyek kereta cepat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya tidak mewajibkan Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait informasi dugaan mark up pendanaan proyek kereta cepat atau Whoosh Jakarta-Bandung
KPK bilang, pihaknya hanya meminta Mahfud MD untuk datang memberikan informasi terkait dugaan tersebut
Di sisi lain, KPK menegaskan pihaknya mulai menelusuri dugaan mark up pada proyek kereta cepat
“Kami tidak menunggu, kami tentu mencari juga informasi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).
Asep menyebut, KPK memiliki sumber daya untuk mencari informasi, terkait dugaan rasuah.
Tapi, KPK terbuka jika Mahfud beesedia datang untuk menyampaikan data atau informasi mengenai apa yang disampaikannya di publik
“Silakan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat (pencarian informasi),” ujar Asep
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mencium adanya indikasi pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diberi nama Whoosh.
Menurut Mahfud MD, diduga ada mark-up anggaran beberapa kali lipat dalam pembiayaan proyek kereta cepat Whoosh di era pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.
Namun hal ini katanya harus diselidiki lebih jauh, untuk mendeteksi kemana uangnya dilarikan dan dinikmati siapa saja.
Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Alih-alih melakukan penyelidikan, KPK justru meminta Mahfud MD melaporkan dugaan tersebyr
Mahfud MD pun menyebut KPK aneh dalam menanggapi dugaan mark up proyek kereta cepat yang disampaikan sejumlah tokoh di media nasional.
Pasalnya kata Mahfud MD, KPK justru meminta dirinya melapor ke KPK apabila menerima informasi dugaan mark up proyek raksasa tersebut.
Padahal menurut pakar hukum tata negara itu, dalam hukum pidana penegak hukum berkewajiban menyelidiki apabila menemukan dugaan peristiwa pidana.
| Hadirkan Kesetaraan dan Buka Lapangan Kerja, Sandiaga Uno Resmikan Ruang Kreatif Difabel |
|
|---|
| Bersaksi di Mahkamah Konstitusi, Fadel Serukan Kesetaraan Bagi Penyintas Thalassemia |
|
|---|
| Pusaka Apresiasi Ketegasan Prabowo Berantas Mafia SDA: Negara Tak Boleh Mundur Sejengkal Pun |
|
|---|
| Setahun Jadi Wapres, Pengamat Minta Gibran Perbaiki Kualitas, tak Bergantung Nama Besar Jokowi |
|
|---|
| Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Gemar Naik Pesawat Jet Pribadi, Harta Kekayaan Ikut Lompat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.