Berita Nasional

Sambil Menunggu Informasi dari Mahfud MD, KPK Telusuri Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Era Jokowi

KPK menegaskan pihaknya mulai  menelusuri dugaan mark up pada proyek kereta cepat

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
KERETA CEPAT WHOOSH - Proyek Kereta Cepat Whoosh menyisakan banyak polemik, salah satunya soal utang ke pihak China yang jumlahnya besar 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya tidak mewajibkan Mahfud MD untuk membuat laporan resmi terkait informasi dugaan mark up pendanaan proyek kereta cepat atau Whoosh Jakarta-Bandung

KPK bilang, pihaknya hanya meminta Mahfud MD untuk datang memberikan informasi terkait dugaan tersebut 

Di sisi lain, KPK menegaskan pihaknya mulai  menelusuri dugaan mark up pada proyek kereta cepat 

“Kami tidak menunggu, kami tentu mencari juga informasi,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Asep menyebut, KPK memiliki sumber daya untuk mencari informasi, terkait dugaan rasuah.

Tapi, KPK terbuka jika Mahfud beesedia datang untuk menyampaikan data atau informasi mengenai apa yang disampaikannya di publik 

“Silakan untuk disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat (pencarian informasi),” ujar Asep

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku mencium adanya indikasi pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diberi nama Whoosh.

Menurut Mahfud MD, diduga ada mark-up anggaran beberapa kali lipat dalam pembiayaan proyek kereta cepat Whoosh di era pemerintahan Presiden Jokowi tersebut.

Namun hal ini katanya harus diselidiki lebih jauh, untuk mendeteksi kemana uangnya dilarikan dan dinikmati siapa saja.

Pernyataan tersebut kemudian ditanggapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Alih-alih melakukan penyelidikan, KPK justru meminta Mahfud MD melaporkan dugaan tersebyr

Mahfud MD pun menyebut KPK aneh dalam menanggapi dugaan mark up proyek kereta cepat yang disampaikan sejumlah tokoh di media nasional. 

Pasalnya kata Mahfud MD, KPK justru meminta dirinya melapor ke KPK apabila menerima informasi dugaan mark up proyek raksasa tersebut.

Padahal menurut pakar hukum tata negara itu, dalam hukum pidana penegak hukum berkewajiban menyelidiki apabila menemukan dugaan peristiwa pidana. 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved