Berita Jakarta

Terjadi Tumpang Tindih, Pemprov DKI Diminta Sinkronisasi Regulasi dengan Program MBG Prabowo

Ternyata program Makan Bergizi Gratis tumpang tindih dengan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di Jakarta.

(dok. KemenHAM Provinsi DKI Jakarta)
SINKRONISASI REGULASI - Rapat tindak lanjut rekomendasi produk hukum daerah berperspektif HAM yang digelar di Jakarta, pada Rabu (1/10/2025). Kanwil KemenHAM Provinsi DKI Jakarta mendorong pemerintah daerah agar melakukan sinkronisasi regulasi antara PMTAS dengan proram MBG yang dikeluarkan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Selain isu PMTAS, forum juga menyinggung frasa dalam Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang dinilai melemahkan komitmen HAM.

Kemudian terdapat pasal multitafsir dalam Perda Ketertiban Umum yang dianggap diskriminatif, serta aturan zonasi sekolah yang dinilai berpotensi membatasi pengembangan siswa.

Namun, Disdik DKI menegaskan bahwa sistem zonasi di Jakarta tidak kaku, dengan merujuk pada Kepgub Nomor 414 Tahun 2025, yang membuka jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi, serta Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang memastikan akses siswa ke sekolah favorit tetap terbuka.

Selain itu, Dinas Kesehatan juga menyatakan kesiapannya mendukung revisi Pergub Nomor 9 Tahun 2019 bila diperlukan.

Dinkes akan menyumbang data, kajian risiko kesehatan, hingga rekomendasi kelayakan pengelola pangan.

“Dinkes menegaskan perannya dalam investigasi kasus, seperti dugaan keracunan makanan di sekolah,” ucap perwakilan Dinkes DKI Jakarta yang hadir dalam forum itu. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved