Berita Jakarta

Pesan Tegas Pramono Soal Raperda KRT: Tidak Boleh Mengganggu UMKM

Pramono: Ruang Merokok Tertutup Harus Ada di Setiap Fasilitas Publik, yang Penting Tak Boleh Ganggu UMKM

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
RAPERDA KTR - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat ditemui di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin (29/9/2025). Pramono menegaskan, aturan-aturan dalam Raperda KRT tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menekankan satu hal terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah disusun Pemprov DKI bersama DPRD DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, aturan-aturan dalam Raperda KRT tidak boleh mengganggu roda ekonomi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," ungkap Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Pramono memandang, Perda KTR dibuat bukan untuk melarang orang merokok.

Ia mencontohkan, pada ketentuan ruang khusus tersebut bertujuan memisahkan antara perokok dengan yang tidak merokok. 

Dia mencontohkan, pada tempat-tempat hiburan, Perda KTR akan mengatur penyediaan tempat khusus merokok di ruangan tertutup yang tidak saling mengganggu satu sama lain.

Dengan skema ini, kata Pramono, pengunjung tempat hiburan tetap dapat merokok, namun hanya di ruangan khusus yang telah disediakan.

Dia mengatakan, setiap fasilitas publik di Ibu Kota wajib menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup.

“Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya,” ucap Pramono.

Baca juga: Kebakaran Kos-kosan di Kebayoran Lama Diduga Akibat Korsleting Listrik

Pramono menjelaskan, ruang merokok yang disiapkan harus benar-benar terpisah dari area utama kegiatan agar tidak menimbulkan gangguan bagi pengunjung lain.

Ia menekankan aturan KTR harus fokus pada penataan tempat, bukan melarang UMKM berjualan.

“Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM. Seperti yang saya sampaikan berulang kali, yang diatur itu di tempat, misalnyalah, kalau ada tempat karaoke ya di karaokenya yang enggak boleh, tetapi orang berjualan di sana ya enggak boleh dilarang,” ucapnya.

Pedagang se-DKI Jakarta Deklarasi Tolak Raperda KTR

Sebelumnya, para pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi sepakat bersatu dan tegas menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang sedang dalam tahap finalisasi oleh DPRD DKI Jakarta dalam kegiatan “Konsolidasi Pedagang” di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Hal ini menanggapi pembahasan Raperda KTR yang terus bergulir tanpa melibatkan para pihak yang akan terdampak, padahal berbagai pengaturan di dalamnya akan mematikan mata pencaharian para pedagang.  

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved