Berita Jakarta
Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Sebut Masih Ada Tahap Review Pasal di Bapemperda
Menurut Farah Savira, sebelum lahirnya sebuah perda pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Abdurrahman Suhaimi
membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam merampungkan regulasi ini.
Ditemui Wartakotalive.com, usai rapat pembahasan wakil rakyat dari Fraksi PKS ini menegaskan akhir September 2025 adalah deadline ketuk palu Pansus Raperda KTR.
"Kalau Pansus kejar tayang, ya memang kejar tayang dalam konteks Pansus memang ada batasnya. Kalau tidak ada batasnya tentu akan diperpanjang. Makanya sesuai dengan batas yang diberikan, kita kerjakan tuntas. Kita bertanggung jawab karena ini kan juga ada anggaran ya. Insya Allah diketok September akhir. Pembahasan tingga pasal 21-26, dan itu menurut saya bukan pasal krusial," ungkap Suhaimin di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Suhaimi pun meyakinkan agar masyarakat terutama yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan tidak perlu khawatir.
Mengingat Raperda KTR ini lebih fokus mengatur pada aktivitas merokok.
Baca juga: DPRD Diminta Kaji Ulang Pasal Pelarangan Penjualan Rokok di Raperda KTR
"Saya melihat ini kan tidak dilarang berjualan, tidak dilarang merokok juga tetapi lebih kepada diatur tempat merokok, di mana merokok, di mana untuk menjual, transaksi dan seterusnya termasuk periklanan. Karena yang kita bahas ini adalah kawasan tanpa rokok, maka di luar itu dipersilahkan untuk merokok. Di luar jangkauan KTR, silakan berjualan," ujarnya.
Ia tidak memungkiri bahwa rapat hari ini, masih ada perdebatan terkait pasal 17 mengenai pelarangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Yang dikhawatirkan akan berdampak pada sosio ekonomi masyarakat.
"Jadi, kalau begini modelnya tidak akan selesai pembahasan karena kita sudah ketok palu. Nanti kalau ada hal urgent biasanya dalam pembahasan ini di akhir kita akan ada review umum. Kalau memang sangat urgent kita buka kembali. Ya, salah satunya pasal 17 itu terkait pelarangan penjualan radius 200 m dari pusat pendidikan," kata Suhaimi.
Baca juga: Pastikan Pembahasan Raperda KTR Komprehensif dan Partisipatif, Pansus Sentil Absensi SKPD
Hal tersebut juga diamini Farah Savira, Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta.
Menurutnya, sebelum lahirnya sebuah perda pasti masih bisa ditinjau dari beberapa pasal.
"Misalkan dari ketentuan umum, apa saja yang menjadi kawasan tanpa rokok. Misalkan, tadi apa saja larangan atau juga sanksi, atau penegakan hukumnya seperti apa. Itu kan menjadi penting dari inti dari Perda KTR ini."
"Itu yang kami juga harapkan. Ada waktu untuk kita review bersama, supaya penyelarasan itu lebih konkrit lagi. Dan itu tercermin dalam pasal-pasal lainnya," tegas Farah.
Wakil rakyat dari Fraksi Golkar ini memaparkan bahwa dalam rapat lanjutan Pansus Raperda KTR yang berlangsung, hari ini, Rabu (24/9), pihaknya telah menyelesaikan pembahasan hingga pasal 20 terkait pembagian tugas pengendalian dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)-nya.
Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Pramono Anung Berikan Relaksasi Pajak bagi Warga Jakarta |
![]() |
---|
Ada Relaksasi Pajak, PBB Sekolah Swasta Berbentuk Yayasan di Jakarta Kini Gratis |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-80 TNI, Kodim 0502/JU Bagikan Sembako ke Warga dan Bersihkan Sungai Ciliwung |
![]() |
---|
Pamerkan 150.000 Karya, Simposium Festival Sastra Dihadiri Sastrawan Mancanegara |
![]() |
---|
Jenazah Bocah 8 Tahun yang Ditemukan di Jakut Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Lima Hari Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.