Kriminalitas

Berkedok Penggandaan Uang, Seorang Pria yang Mengaku Dukun di Jaksel Ternyata Tukang Pijat

Dukun berinisial H alias Romo (45), yang mengaku dapat menggandakan uang melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah ternyata seorang tukang pijat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Istimewa
PENGGANDAAN UANG - Dukun berinisial H alias Romo (45), yang melakukan penipuan berkedok penggandaan uang ternyata seorang tukang pijat. Pada saat diamankan, Romo mengaku sebagai dukun yang dapat menggandakan uang. 

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang jadi korban praktik penggandaan uang dengan mahar Rp3 juta hingga Rp20 juta.

"Korban diminta membayar mahar untuk mengikuti ritual. Setelah itu, mereka dijanjikan koper berisi uang yang akan muncul dalam waktu 2–3 hari. Tapi saat dibuka, koper hanya berisi bantal dan bed cover," jelas Bima.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa dupa, beras, dan perlengkapan ritual lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban bahwa pelaku seorang dukun

Selain itu, ditemukan juga uang palsu dalam pecahan Rp100.000 dan USD 100.

"Selain itu, kami dapati juga di lokasi pada saat kami amankan, ada beberapa barang untuk meyakinkan korban bahwa tersangka H alias atau alias Romo ini dia sebagai dukun, yaitu ada seperti dupa, beras, dan lain sebagainya," kata dia.

Pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke kloset, tetapi berhasil diamankan petugas. 

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui uang palsu tersebut disuplai tersangka kedua, yakni WH.

"WH mendapatkan keuntungan sekitar Rp200 ribu dari transaksi tersebut, meskipun awalnya dijanjikan imbalan hingga Rp5 juta," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. 

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 jo. Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved