Tim Advokasi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro
Penangguhan penahanan serta praperadilan atas penetapan aktivis sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen akan diajukan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025) pukul 07.00 WIB di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menurut Ade Ary, Khariq diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.
Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Foto-Foto Ibunda Delpedro Menangis saat Jenguk di Rutan Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Bivitri Susanti soal Penahanan Direktur Lokataru Delpedro: Pembungkaman Kritik |
![]() |
---|
Ibunda Delpedro Menangis saat Jenguk di Rutan Polda Metro Jaya: Anak Saya Hanya Belain Rakyat |
![]() |
---|
Isak Tangis Ibunda saat Menjenguk Direktur Lokataru Delpedro: Anak Saya Bukan Maling Koruptor |
![]() |
---|
Anak Buah Prabowo Temui Aktivis Delpedro Marhaen di Dalam Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.