Tim Advokasi Akan Ajukan Penangguhan Penahanan hingga Praperadilan Direktur Lokataru Delpedro

Penangguhan penahanan serta praperadilan atas penetapan aktivis sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen akan diajukan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
linkendin
PENANGGUHAN PENAHANAN - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan serta praperadilan atas penetapan sejumlah aktivis sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tim Advokasi untuk Demokrasi menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan praperadilan atas penetapan sejumlah aktivis sebagai tersangka, termasuk Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.

Hal ini dikatakan perwakilan tim advokasi, Alif Fauzi Nurwidiastomo, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (11/9/2025).

“Kami akan terus memberikan pendampingan pada tahap penyidikan ini. Salah satu hak yang dimiliki tersangka adalah mengajukan penangguhan penahanan atau permohonan praperadilan atas proses penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Delpedro dan kawan-kawan,” ujarnya.

Alif mengungkapkan, pengajuan penangguhan penahanan telah disampaikan oleh pihak keluarga masing-masing tersangka sebagai penjamin. 

Namun, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari atasan penyidik yang menangani kasus tersebut.

Lebih lanjut, Alif menilai pasal yang disangkakan terhadap Delpedro dan aktivis lainnya tidak berkaitan langsung dengan aksi demonstrasi yang berlangsung sebelumnya.

“Aksi demonstrasi tersebut merupakan ekspresi atas realitas yang dirasakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Tuduhan penghasutan yang dikenakan tidak memiliki korelasi atau hubungan kausalitas dengan gelombang protes yang terjadi,” jelasnya.

Ia juga menyinggung tentang hak para tahanan, termasuk hak untuk mendapatkan kunjungan. 

Hal ini, menurutnya, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan.

Menanggapi pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Alif mendesak agar pemerintah menjamin pemenuhan hak asasi manusia (HAM) bagi para tahanan.

“Yusril menyatakan bahwa HAM harus dijamin. Maka kami mendorong agar akses kunjungan terhadap Delpedro dan kawan-kawan di Rutan Polda Metro Jaya diberikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga: Aktivis HAM Marah Delpedro Cs Ditangkap, Fatia: Bentuk Ketidakmampuan Polisi Mencari Provokator Demo

Selain Delpedro, Polda Metro Jaya turut menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, adanya penangkapan tersebut.

Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Benar, Saudara KA telah ditangkap,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025) pukul 07.00 WIB di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurut Ade Ary, Khariq diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa. 

Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.

Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.

“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.

Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.

“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved