Demonstrasi

Polisi Bongkar Ada Donatur Demo Rusuh di Jakarta, Satu Orang Dijanjikan Rp200 Ribu untuk Ikut Demo

Adapun peserta yang diduga menerima iming-iming tersebut mencakup anak-anak dan orang dewasa.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Dwi Putra Kesuma/ TribunJakarta
MASSA DEMO TERCECER - Polisi memukul mundur demonstran hingga ke kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) sore. P 

Bahkan, surat penangkapan disebut belum diterima secara resmi pihak Lokataru hingga saat ini.

Keduanya dijerat dengan pasal dugaan penghasutan yang berkaitan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, Fian menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.

"Seharusnya dia melakukan intropeksi ke dalam, bukan menunjuknya ke orang-orang atau bahkan organisasi yang sejak awal kami melakukan peran-peran pengawasan publik, melakukan pendidikan demokrasi, mengawasi kinerja pemerintahan dengan asas-asas pemerintahan umum yang baik, prinsip hak asasi manusia, dan kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil," tuturnya.

"Yang kedua, dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan juga Mujaffar, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan," lanjut dia.

Fian juga menyatakan, dugaan penghasutan hanya merujuk pada aktivitas edukasi publik yang dilakukan Lokataru melalui media sosial, termasuk Instagram.

Aktivitas tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari peran masyarakat sipil dalam mendidik publik tentang demokrasi dan hak asasi manusia.

"Kalau memang kita mau masuk sedikit ke substansi, kita lihat ada teman-teman kita dituduh terhadap proses penghasutan. Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dan lagi-lagi ini untuk mau mengahlikan tanggung jawab mereka, seharusnya mereka melakukan proses investigasi yang mendalam terhadap apa yang mereka lakukan terhadap warga, menghilangkan nyawa seorang, justru ini menunjuk kepada kami," kata Fian.

"Ini sungguh-sungguh amat kejam, dan ini bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh. Bahkan kantor HAM PBB sudah melakukan statement, harus ada investigasi transparansi terhadap Kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam merespon aspirasi publik yang beberapa seminggu kebelakangan ini dilakukan oleh masyarakat. Kurang lebih itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Fian menyebut bahwa kondisi Delpedro saat ini tetap kuat dan bersemangat.

“Pedro tetap tegar. Ia memimpin Lokataru dengan semangat perjuangan. Justru ini menjadi momentum untuk terus menyuarakan kebenaran dan melawan ketidakadilan," tuturnya.

Ia juga menyinggung, penangkapan ini bertolak belakang dengan janji-janji Presiden Prabowo untuk menegakkan keadilan dan keterbukaan.

“Kalau pemerintah serius dengan reformasi hukum, semestinya tindakan represif seperti ini tidak terjadi. Ini justru memperlihatkan bahwa aparat belum sepenuhnya berubah,” pungkas Fian.

Saat ini, baik Delpedro maupun Mujaffar telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama. 

Tim advokasi Lokataru menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-hak keduanya dan meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved