Demo
Pengakuan Bripka Rohmat Driver Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Propam Polri telah memeriksa tujuh anggota Brimob yang ada dalam mobil rantis, yang melindas driver ojol Affan Kurniawan.
Sementara Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David duduk di belakang.
Sosok ketujuh anggota Brimob tersebut diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus tertabraknya pengemudi Ojol Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.
Atas hal tersebut, ketujuh anggota Brimob tersebut dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mabes Polri.
Penempatan khusus adalah prosedur penanganan anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.
Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09
Demo Jadi Amuk Massa Akibat Driver Ojol Terlindas Brimob, Joko Anwar: Ini Teriakan Rakyat |
![]() |
---|
Tiga Orang Tewas di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa, Jakarta "Tak Tidur" Seharian |
![]() |
---|
Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa, 4 ASN Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kronologi Demo di Makassar, Gedung DPRD Dibakar Massa, 3 ASN Tewas, Belasan Masuk RS |
![]() |
---|
Polres Metro Jaktim Dihujani Petasan dan Batu, Markas Gegana Brimob Dijarah, Jakarta Lumpuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.