Selasa, 9 Juni 2026

Banguanan Liar

Penyebab Kemacetan, 92 Bangunan Liar di Jalan Raya Citayam Digusur Satpol PP Depok

Satpol PP Kota Depok membongkar 92 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Rabu (26/11/2025).

Tayang:
Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy
GUSUR BANGUNAN - Satpol PP Kota Depok membongkar 92 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).Penggusuran bangunan dilakukan menggunakan alat berat excavator dan menyasar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan sempadan sungai. 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Depok membongkar 92 bangunan liar di Jalan Raya Citayam karena berdiri di trotoar dan sempadan sungai serta melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2022.
  • Penertiban dilakukan dengan excavator setelah pemilik mengabaikan tiga kali surat peringatan.
  • Proses berjalan kondusif, sebagian bangunan sudah ditinggalkan pemilik, dan lalu lintas hanya tersendat ringan selama pembongkaran.

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK -- Satpol PP Kota Depok membongkar 92 bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/11/2025).

Penggusuran bangunan dilakukan menggunakan alat berat excavator dan menyasar bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan sempadan sungai.

Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, mengatakan seluruh bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022.

Menurut Agus, sebelum dilakukan penertiban paksa, pihaknya telah melayangkan Surat Peringatan (SP) satu hingga tiga kepada pemilik maupun penghuni bangunan.

Namun sebagian pemilik enggan membongkar bangunan mereka sehingga akhirnya ditindak secara tegas.

“Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik, lancar, kondusif, dan aman,” ujar Agus di lokasi.

Baca juga: Pedagang Pasar Barito Bertahan, Pemprov DKI Layangkan SP-3, Kadis PPKUKM: Ini Bukan Penggusuran

Keberadaan bangunan liar tersebut diketahui menjadi salah satu penyebab kemacetan di sepanjang Jalan Raya Citayam.

Banyak bangunan menjorok ke badan jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.

Pantauan TribunnewsDepok.com menunjukkan proses pembongkaran melibatkan satu unit excavator untuk meratakan bangunan yang berdiri di atas trotoar hingga aliran sungai.

Sejumlah personel Satpol PP juga menghancurkan bangunan semi permanen menggunakan palu godam.

Hingga pukul 10.49 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung. Sebagian besar bangunan yang ditertibkan sudah ditinggalkan pemiliknya, sehingga kegiatan berjalan kondusif tanpa perlawanan.

Keberadaan excavator sempat menyebabkan lalu lintas tersendat, namun tidak menimbulkan kemacetan parah.

aca berita WartaKotalive.com lainnya di Googgle News dan WharsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved