Minggu, 17 Mei 2026

Pencabulan

Terjerat Kasus Pencabulan, RK Divonis oleh Pengadilan Negeri Depok Hari Ini

Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Anak yang Menjerat Mantan Anggota DPRD Depok Dijatuhkan Hari Ini

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENCABULAN - Terdakwa kasus pencabulan, RK memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Depok pada Rabu (15/10/2025). Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terseret kasus pencabulan remaja berusia 15 tahun pada 12 Juli 2024 lalu. Korban merupakan anak dari tim sukses pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2025. 

Praperadilan Ditolak 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

RK sendiri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan, praperadilan RK sudah diputuskan ditolak.

“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Eswin kepada wartawan.

Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.

Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.

“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.

“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved