Senin, 18 Mei 2026

Pencabulan

Terjerat Kasus Pencabulan, RK Divonis oleh Pengadilan Negeri Depok Hari Ini

Vonis Kasus Dugaan Pencabulan Anak yang Menjerat Mantan Anggota DPRD Depok Dijatuhkan Hari Ini

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PENCABULAN - Terdakwa kasus pencabulan, RK memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Depok pada Rabu (15/10/2025). Mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu terseret kasus pencabulan remaja berusia 15 tahun pada 12 Juli 2024 lalu. Korban merupakan anak dari tim sukses pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2025. 

WARTAKOTALIVE.COM, CILODONG - Kasus pencabulan yang menyeret mantan Anggota DPRD Depok, Rudy Kurniawan (RK) memasuki babak akhir.

Pengadilan Negeri (PN) Depok bakal menggelar sidang putusan pada Rabu (15/10/2025).

Dijadwalkan, sidang tersebut berlangsung pada pukul 10.00 WIB, namun diundur pada pukul 13.00 WIB.

Pantauan TribunnewsDepok.com (Warta Kota Network), mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sempat memasuki ruang sidang pada pukul 11.00 WIB.

Dengan mengenakan rompi merah dan dikawal petugas, RK yang terborgol terlihat memasuki ruang sidang dengan langkah gontai. 

Tak lama di ruang sidang, RK diantarkan keluar ruangan usai mendapatkan pengumuman sidang diundur. 

Sidang pembacaan vonis putusan ini digelar usai melewati 16 kali persidangan, sejak Pra peradilan pada Januari 2025 lalu.

Sebelumnya, RK terseret kasus pencabulan gadis 15 tahun pada 12 Juli 2024 lalu.

Korban merupakan anak dari tim sukses pada masa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2025.

Atas kasus tersebut, Rudy Kurniawan sudah ditetapkan selaku tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.

Rudy Kurniawan digiring ke Mapolres Metro Depok dengan kawalan anggota polisi, Jumat (31/1/2025) sore.

Baca juga: Korban Predator Anak Berkedok Ustaz Ngajar Ngaji di Tangerang Capai 20 Orang, Beraksi Sejak 2017

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato membenarkan terkait penahanan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Kata Zen, penangkapan dan penahanan tersangka RK dilakukan sebagai upaya paksa demi penyidikan.

“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.

RK dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 lalu.

Praperadilan Ditolak 

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak praperadilan Rudy Kurniawan (RK), sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Kamis (30/1/2025).

RK sendiri merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Humas PN Depok, Andry Eswin membenarkan, praperadilan RK sudah diputuskan ditolak.

“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Eswin kepada wartawan.

Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka kepada RK sudah benar.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.

Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.

Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.

“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.

“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” pungkasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved