Berita Bogor

Polemik SMK IDN Bogor, Pihak Sekolah Pidanakan Orangtua Siswa Soal Berita Bohong

Siswa SMK IDN di-DO, orangtua menggugat dan tuding sekolah ilegal, sekolah lapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
PELEMIK SMK IDN - Kuasa hukum Yayasan IDN Boarding School, Salim Achmad (kiri) dan Febry Irmansyah (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus siswa yang dikeluarkan karena melanggar aturan di Bogor, Sabtu (22/11/2025). Pihak sekolah melapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan pihak orangtua siswa. 
Ringkasan Berita:
  • SMK IDN Boarding School Jonggol menjatuhkan sanksi DO pesantren kepada seorang siswa karena pelanggaran berat, termasuk merokok dan membuka situs porno. 
  • Orangtua siswa tidak terima, menggugat sekolah, lalu menuding sekolah ilegal melalui media sosial. 
  • Pihak sekolah melapor balik atas dugaan penyebaran berita bohong dan menegaskan mereka memiliki izin resmi. 
  • Kuasa hukum siswa membantah semua tuduhan.

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Seorang siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Kabupaten Bogor, diberhentikan karena melakukan pelanggaran indisipliner.

Tak terima dengan keputusan sekolah, Orangtua siswa mengirimkan somasi dan gugatan perdata, yang dibalas pihak sekolah dengan laporan pidana ke Polres Bogor di Cibinong.

Salim Achmad, penasehat hukum Yayasan IDN Boarding School, mengatakan kasus ini berawal dari keputusan SMK IDN Boarding School memberikan sanksi DO (drop out) terhadap salah seorang siswa.

"Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," kata Salim saat dikonfirmasi, Minggu (22/11/2025).

Pertama, siswa tersebut merokok yang dilakukan berulang kali.

Kedua, melakukan chat dengan perempuan yang mengarah ke pacaran.

Ketiga, membuka situs porno yang terdeteksi melalui spyware sekolah.

"Pada waktu awal masuk, kita sudah cantumkan tata tertib, termasuk di antaranya adalah tidak boleh pacaran dan larangan merokok," ujarnya.

Dia menjelaskan pelanggaran tersebut dilakukan siswa tersebut pada saat program backpacker dilakukan di 11 negara.

"Backpacker itu program PKL (Praktek Kerja Lapangan) di beberapa negara yang didampingi guru pendampingnya. 
Salah satunya termasuk umroh di Arab Saudi," ucap Salim. 

Menurutnya, siswa tersebut ketahuan merokok ketika berada di area Masjidil Haram, Mekah, dan Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi. 

"Ini yang menjadi pelanggaran berat sehingga diberikan SP3 (Surat Peringatan Ketiga) dan DO," jelas Salim.

Baca juga: Konflik PBNU Disorot Media Asing, Sikap Gus Yahya Terhadap Israel Disorot Dunia

Namun keputusan DO ini hanya untuk status pesantren, bukan SMK. Terbukti, data di Dapodik (Data Pokok Pendidikan-Red) menunjukkan dia masih terdaftar sebagai siswa SMK IDN.

"Siswa tersebut hanya dikembalikan kepada Orangtuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.

Keputusan SMK IDN Boarding School ini berbuntut diajukannya gugatan secara perdata oleh wali murid.

Gugatan diajukannya ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara 344/Pdt.G/2025.

Namun tanpa alasan yang jelas, gugatan ini kemudian dicabut sebelum SMK IDN memberikan jawaban.

"Kami tidak tahu kenapa gugatan itu dicabut," ungkap Febry Irmansyah, penasehat Hukum SMK IDN lainnya.

Selain mengajukan gugatan secara perdata, pihak wali murid siswa bersama dengan pengacaranya membuat konten di akun Instagram.

Konten media sosial ini pada intinya mengatakan bahwa sekolah IDN ini ilegal tidak berizin. 

"Jadi persoalan kasus ini bergeser dari pemberhentian atau pemberian sanksi kepada wali murid menjadi tuduhan bahwa sekolah IDN ini tidak mempunyai izin atau illegal," jelas Febry.
 
Terkait hal itu, SMK IDN pun melakukan pembuatan laporan pidana di Polres Bogor pada tanggal 24 September 2025.

"Kami melaporkan ini secara pidana ke Polres Bogor dengan tuduhan melanggar pasal 27A Juncto 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 yaitu penyebaran berita bohong," tuturnya.

Febry menegaskan SMK IDN Boarding School telah memiliki legalitas sejak tahun 2019.

"Kami sudah mendapatkan izin prinsip dari Pemprov Jawa Barat pada 2019. Berdasarkan dokumen legal ini, kami tak habis pikir dimana letak ilegalnya?" bebernya.

Dia menambahkan SMK IDN Boarding School juga sudah melahirkan alumni-alumni yang telah menempuh pendidikan ke perguruan tinggi atau bekerja di sejumlah instansi.

"Kalau memang ilegal, tentu itu akan bermasalah bagi alumni-alumni, baik yang menempuh pendidikan lebih tinggi ataupun untuk mencari kerjaan," tegas Febry.

Sementara itu, kuasa hukum siswa yang dikelurkan pihak IDN, Yogi Pajar Suprayogi, membantah bahwa siswa tersebut dikeluarkan karena merokok dan menonton video porno. 

"Kami menolak semua tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami," ungkapnya. 

Terkait merokok, dia meminta bukti dari pihak sekolah. 

"Itu bisa dibuktikan tidak, anaknya saja tidak mengaku," tegasnya.

Jika tuduhan didasarkan pada foto siswa yang memegang shisa (rokok timur tengah), maka itu tidak membuktikan dia merokok.

"Ya, namanya anak SMA biasa foto gaya-gayaan itu di handphone," ucap Yogi.

Orangtua siswa juga keberatan pihak sekolah memulangkan anak dari China karena ditudingkan melakukan perbuatan pelanggaran dalam kegiatan IDN Backpaker itu.

"Anak klien kami mendapat SP dan DO, SP3, anaknya dipulangkan dari China. Ini artinya menelatarkan anak. Klien saya khawatir, bagaimana kalau anak itu diculik," jelasnya.

Terkait laporan penyebaran video Instagram Orangtua siswa oleh pihak IDN, Yogi mengaku belum mendengar laporan tersebut.

"Belum dengar, tapi ya namanya mau lapor kan bebas-bebas aja. Bener, saya enggak nahan, ya silahkan saja, itu hak orang," jelasnya. 

Yogi juga mengungkapkan alasannya mencabut ke KCD Provinsi Jawa Barat di Bogor dan Kemendasmen.

"Gugatan tersebut dicabut karena KCD Bogor telah mengabulkan permintaan terkait regulasi pendidikan IDN," tuturnya.

Sementara terkait konten di media sosial, dia mengaku pihaknya menemukan sekolah IDN tidak berizin.

"IDN ini kan ada di Jonggol, Sentul, Pamijahan, Solo, Malang, mana izinnya? Sekolah ang kami persalahkan, yang Pamijahan, sekolah anak ini," tandasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved