Berita Bogor

Berdiri Sejak 1930, Desa Sukawangi Bogor Tiba-tiba Diklaim Masuk Kawasan Hutan, Ini Duduk Perkaranya

Penetapan Desa Sukawangi sebagai kawasan hutan ini membuat empat warga desa berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
TribunnewsBogor.com/Siti Fauziah Alpitasari
SENGKETA LAHAN - Desa Sukawangi, Kabupaten Bogor rupanya mengalami sengketa lahan lebih parah dari dua desa tetangganya yang heboh dilelang belakangan ini. foto dokumentasi Ratusan warga Desa geruduk kantor desa Sukawangi, Rabu (8/6/2022). 

Turut hadir tokoh masyarakat dari ketiga desa itu yang mengetahui sejarah tanah di wilayah tersebut.

Dedi Mulyadi mengaku telah menampung keluh kesah masyarakat terkait persoalan tanah-tanah tersebut. 

"Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan oleh beberapa tokoh yang tadi ketemu saya, ada kemungkinan tanah-tanah yang dijaminkan ke Bank Indonesia itu berada di luar belanja dari pengusaha yang terjerat kasus hukum," kata Dedi di Bogor, Rabu (24/9/2025).

Dia menjelaskan tanah yang akan dilelang itu bukan lahan desa.

Tetapi lahan warga yang diklaim oleh pengembang peternakan dan perkebunan pada waktu itu.

"Perusahaan menjadikan lahan yang dia beli itu sebagai jaminan ke bank, sebagai jaminan pinjaman. Nah itu nanti dibuktikan aja di pengadilan, benar apa tidak sudah terjadi jual beli terhadap aset tanah tersebut," tuturnya.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, Dedi akan menerjunkan tim pengacara Provinsi Jawa Barat yang akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi serta menjadi kuasa hukum dari seluruh warga desa.

"Nanti yang berurusan dengan seluruh kepentingan yang ada di desa-desa itu tidak dengan masyarakat langsung, tetapi dengan tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat," jelasnya.

Terkait dengan rencana pelelangan tanah, Dedi menegaskan bahwa proses itu baru bisa dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah.

"Nah, pertanyaannya adalah apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak," ucapnya.

Menurutnya, persoalan itu nanti akan dikaji oleh tim kuasa hukum Provinsi Jawa Barat.

"Itu kan sudah ranahnya hukum, nanti biarkan tim kuasa hukum melakukan gugatan terhadap areal tanah yang 
dijadikan jaminan," tandas Dedi.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved