Berita Bogor
Berdiri Sejak 1930, Desa Sukawangi Bogor Tiba-tiba Diklaim Masuk Kawasan Hutan, Ini Duduk Perkaranya
Penetapan Desa Sukawangi sebagai kawasan hutan ini membuat empat warga desa berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Laporan wartawan TribunnewsDepok.com Hironimus Rama
WARTAKOTALIVE.COM, SUKAMAKMUR - Ketenangan hidup masyarakat Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tiba-tiba terusik pada Selasa (16/9/2025).
Warga desa yang jumlahnya 17.750 jiwa ini merasa resah setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengungkapkan informasi yang mengejutkan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/9/2025), Yandri memaparkan bahwa Desa Sukawangi menjadi agunan atau jaminan utang sejak tahun 1980.
"Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri, Selasa (16/9/2025) siang.
Baca juga: Desa Sukawangi di Bogor Disegel Kemenhut Karena Masuk Kawasan Hutan, Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri
Namun apa yang diungkapkan Menteri Yandri dibantah Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto.
Dia mengungkapkan bukan Desa Sukawangi yang dilelang, melainkan Desa Sukaharja dan Desa Sujamulya.
"Apa yang dikatakan Menteri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal itu tidak benar. Desa Sukawangi bukan dilelang, tetapi masuk kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan No. 3465 Tahun 2014," ujar Budiyanto di Bogor, Sabtu (27/9/2025).
Menurutnya, Desa Sukawangi berdiri sejak 1930 sebagai pemekaran dari Desa Sukaharja.
"Jadi Desa Sukawangi duluan ada dari pada SK Kementerian Kehutanan. Kalau berdasarkan Surat Letter C kita audah ada sejak 1964," paparnya.
Penetapan Desa Sukawangi sebagai kawasan hutan ini membuat empat warga desa berurusan dengan hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kaget karena ada 4 orang yang menduduki lahan di wilayah Desa Sukawangi ditersangkakan," beber Budiyanto.
Dia menuturkan penetapan tersangka ini bermula pada 15 Maret 2025 saat Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan datang ke Desa Sukawangi untuk mengecek aliran Sungai Cipamingkis dan Sungai Cibeet pasca banjir besar melanda kawasan Karawang dan Bekasi.
"Ternyata di situ ada bangunan dan jalan yang disegel oleh Kementerian Kehutanan. Lalu dilakukan pemanggilan saksi dan ditetapkan 4 orang tersangka oleh Gakkum," jelas Budiyanto.
Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah pengusaha wisata yang membuat perekonomian Desa Sukawangi maju.
"Dia membuat usaha glamping dan membangun vila. Dia orang luar desa tetapi beli tanah dari warga," ungkap Budiyanto.
Menurutnya, klaim Kementerian Kehutanan ini membuat hidup warga Desa Sukawangi tidak tenang.
"Kami resah karena ini soal legalitas kependudukan, legalitas atas tanah yang sudah diduduki dan dimiliki turun-temurun oleh warga masyarakat Sukawangi," ucap Budiyanto.
Total lahan yang diklaim oleh Kemenhut di Desa Sukawangi seluas 1.800 hektar.
"Itu satu desa ya dengan 4.165 Kepala Keluarga dan total 17.750 jiwa. Didalamnya ada jalan warga, 3 ruas jalan kabupaten dan 63 kilometer jalan desa," imbuhnya.
Selain ribuan rumah warga, di kawasan itu ada fasum (fasilitas umum) seperti kantor desa, 3 lapangan bola tiga, 1 pustu, dan 6 Sekolah Dasar, 1 SMP Negeri dan 5 pondok pesantren.
Budiyanto berharap persoalan ini segera diselesaikan agar pengurusan surat-surat tanah tidak jadi sulit. Apalagi warga Desa Sukawangi taat bayar pajak setiap tahun.
"Sampai sekarang ada Rp1,8 miliar pajak yang dibayar. Tetapi warga merasa kecewa karena bisa bayar pajak tapi tanahnya sendiri diklaim oleh Kementerian Kehutanan," tandasnya.
Dedi Mulyadi Akan Temui Menteri
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berjanji akan segera menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, untuk membicarakan persoalan Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Jawa Barat.
Desa ini mendadak viral setelah disegel Kementerian Kehutanan karena dianggap masuk dalam kawasan hutan.
"Nanti saya akan bertemu dengan Menteri Kehutanan untuk membicarakan ini," kata Dedi di Gedung Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah (Bakorwil) I Jawa Barat di Kota Bogor, Rabu (24/9/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Ancam Geng Motor Ridwan Kamil: Anda Tidak Akan Pernah Bisa Lari
Dedi menjelaskan kasus Desa Sukawangi ini terkait dengan klaim sebagai tanah hutan.
"Desa ini dipasang plang oleh Kementerian Kehutanan," paparnya.
Saat ini, menurut Dedi ada 4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus penyerobotan kawasan hutan ini.
Dedi berjanji akan membicarakan persoalan Desa Sukawangi ini dengan Menteri Kehutanan.
"Nanti kita lihat, apakah ketersanggaannya itu diakibatkan karena mendiami areal tanah hutan atau bukan. Saya mau bicara dengan menterinya, ini kan menyangkut urusan warga dan warganya diam di situ," bebernya.
Menurutnya, warga Sukawangi tinggal di situ bukan untuk penguasaan ekonomi, tapi demi kelangsungan hidup.
"Ini kan berbeda ya. Mereka sudah hidup di situ puluhan tahun. Kita aKan cari solusinya," tandas Dedi.
Sebagai informasi, Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak viral dalam beberapa hari ini.
Hal itu terjadi setelah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menggelar Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Dalam rapat itu, Yandri mengungkapkan bahwa Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah menjadi agunan atau jaminan utang sejak tahun 1980.
“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri, Selasa siang.
Namun, ternyata informasi yang diungkapkan Menteri Yandri dalam rapat tersebut tidak benar.
Pasalnya, bukan Desa Sukawangi yang akan dilelang untuk pembayaran utang, melainkan Desa Sukaharja dan Sukawangi.
Seperti diketahui Dedi Mulyadi, menggelar pertemuan dengan tiga kepala desa dari Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (24/9/2025).
Pertemuan ini membahas status tanah 3 desa yang dilelang oleh Kejaksaan Agung di Desa Sukaharja dan Sukamulya serta yang disegel Kementerian Kehutanan di Desa Sukawangi.
Baca juga: Atap Sekolah Ambruk di Cileungsi Bogor, Dedi Mulyadi Minta Seluruh Kepala Sekolah Periksa Bangunan
Pantauan Wartakotalive.com, pertemuan ini berlangsung pada pukul 13.00-15.00 WIB di Gedung Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah (Bakorwil) I Jawa Barat di Kota Bogor.
Tampak tiga kepala desa (kades) asal Sukamakmur menghadiri pertemuan tersebut dengan sang gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi atau KDM itu.
Tiga kepala desa tersebut adalah Kades Sukamulya Komar, Kades Sukaharja Atikah, dan Kades Sukawangi Budiyanto.
Turut hadir tokoh masyarakat dari ketiga desa itu yang mengetahui sejarah tanah di wilayah tersebut.
Dedi Mulyadi mengaku telah menampung keluh kesah masyarakat terkait persoalan tanah-tanah tersebut.
"Kalau melihat dari sejarah yang diceritakan oleh beberapa tokoh yang tadi ketemu saya, ada kemungkinan tanah-tanah yang dijaminkan ke Bank Indonesia itu berada di luar belanja dari pengusaha yang terjerat kasus hukum," kata Dedi di Bogor, Rabu (24/9/2025).
Dia menjelaskan tanah yang akan dilelang itu bukan lahan desa.
Tetapi lahan warga yang diklaim oleh pengembang peternakan dan perkebunan pada waktu itu.
"Perusahaan menjadikan lahan yang dia beli itu sebagai jaminan ke bank, sebagai jaminan pinjaman. Nah itu nanti dibuktikan aja di pengadilan, benar apa tidak sudah terjadi jual beli terhadap aset tanah tersebut," tuturnya.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Dedi akan menerjunkan tim pengacara Provinsi Jawa Barat yang akan memvalidasi, memverifikasi, dan mengidentifikasi serta menjadi kuasa hukum dari seluruh warga desa.
"Nanti yang berurusan dengan seluruh kepentingan yang ada di desa-desa itu tidak dengan masyarakat langsung, tetapi dengan tim kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat," jelasnya.
Terkait dengan rencana pelelangan tanah, Dedi menegaskan bahwa proses itu baru bisa dilakukan manakala bukti kepemilikan sebagai jaminannya sah.
"Nah, pertanyaannya adalah apakah bukti kepemilikan yang menjadi jaminan itu sah atau tidak," ucapnya.
Menurutnya, persoalan itu nanti akan dikaji oleh tim kuasa hukum Provinsi Jawa Barat.
"Itu kan sudah ranahnya hukum, nanti biarkan tim kuasa hukum melakukan gugatan terhadap areal tanah yang
dijadikan jaminan," tandas Dedi.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
| Ganjil Genap dan One Way Diterapkan di Jalur Puncak Bogor Akhir Pekan Ini |
|
|---|
| Drum Band Kabupaten Bogor Optimis Lolos Porprov Jabar 2026 |
|
|---|
| Langkah Bupati Bogor Soal Pemotongan Dana Transfer hingga Penghapusan Dana Alokasi Khusus 2026 |
|
|---|
| Pergi ke Dapur, Tak Pernah Kembali, Een Suharni Ditemukan Tewas di Sumur |
|
|---|
| Jalan Usaha Tani di Desa Pamijahan Bogor Selesai Dibangun, Angkut Hasil Panen Bisa Pakai Kendaraan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.