Kamis, 7 Mei 2026

Bullying

Upaya Diversi Gagal, Pelaku Perundungan Siswa SMK Bekasi Tetap Dipidanakan

Upaya Diversi Gagal, Pelaku Perundungan Siswa SMK Bekasi Tetap Dipidanakan. Kepolisian melanjutkan proses peradilan pidana

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Kolase Foto Instagram
DIVERSI BULLYING GAGAL - Kepolisian tetap melanjutkan proses peradilan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying atas siswa di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi menjelaskan, awalnya kasus hendak dilakukan upaya diversi di tingkat penyidikan atau kepolisian. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Kepolisian tetap melanjutkan proses peradilan pidana terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus perundungan atau bullying atas siswa di SMKN 1 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Engkus Kusnadi menjelaskan, awalnya kasus hendak dilakukan upaya diversi di tingkat penyidikan atau kepolisian.

Namun upaya tersebut gagal dan tidak mencapai kesepakatan.

Baca juga: Marak Kasus Bullying, Pemkab Bekasi Dorong Pembentukan Satgas Pengawasan Setiap Sekolah

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk mencapai keadilan restoratif demi kepentingan terbaik anak melalui musyawarah antara anak, orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan perwakilan masyarakat.

Upaya diversi dalam kasus perundungan di SMKN 1 Cikarang Barat sempat dilakukan dengan dengan mempertemukan pihak korban serta keluarga dengan pihak pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) di Aula Polsek Cikarang Barat, Selasa (23/9/2025).

Dalam pertemuan sekitar satu jam, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Upaya diversi tidak bisa dilakukan karena pihak korban tetap menginginkan agar proses hukum dilanjutkan," kata Engkus kepada awak media pada Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Merasa Dirugikan, Ruben Onsu Laporkan Dugaan Fitnah dan Bullying Anaknya yang Dilakukan Akun TikTok

Dalam pertemuan itu, kata Engkus, keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan terhadap pihak sekolah dan keluarga pelaku yang baru muncul setelah kasus ini viral.

“Orangtua korban masih belum menerima, alasannya kemarin-kemarin ke mana aja. Jadi dia kecewanya itu dari pihak sekolah dan pihak keluarga ABH gak ada yang datang. Sekarang sudah dipanggil-panggil polisi baru pada datang,” ucap Engkus.

Dalam proses diversi tersebut, lanjut Engkus, keluarga korban juga belum memberikan kejelasan mengenai tuntutan mereka, seperti penggantian kerugian materiil atau hal lainnya.

“Nah, jadi kalau minimal kan si orangtuanya korban itu, ya kalau mau ibarat ada itikad baik, kalau memang ada penggantian kerugian materi ya berapa, itu belum mau, belum ngebuka. Karena masih ingin fokus ke anaknya agar cepat sehat,” tambahnya.

Karena upaya diversi di kepolisian ini gagal, polisi kini tengah mempersiapkan berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Proses diversi akan kembali ditawarkan di tingkat Kejaksaan dan Pengadilan sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Sempat Putus Sekolah, Okta jadi Korban Perundungan Saat Belajar di SKB 07 Cengkareng Jakbar

Engkus menyebutkan, pihaknya memiliki waktu dua minggu untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Nanti di JPU ada diversi juga sampai ke pengadilan pun sebelum dimulai pun juga ada diversi. Kalau di kepolisian kan diversi itu wajib dilakukan. Nah ini diversi ini tidak berhasil, maka berkas akan segera kami lengkapi,” terang Engkus.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan status hukum terhadap lima orang pelajar terduga pelaku perundungan yang menyebabkan korban AAI (16), mengalami rahang kiri patah. Dari lima orang tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara empat lainnya berstatus ABH karena masih di bawah umur. (MAZ)

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved