Kabar Artis

Merasa Dirugikan, Ruben Onsu Laporkan Dugaan Fitnah dan Bullying Anaknya yang Dilakukan Akun TikTok

Ruben Onsu melaporkan dugaan fitnah dan bullying yang dilakukan pemilik akun TikTok @vina.run terhadap putri sulungnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
Wartakotalive/Ari Puji
LAPOR POLISI - Ruben Onsu melaporkan dugaan fitnah dan bullying yang dilakukan pemilik akun TikTok @vina.run terhadap putri sulungnya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Ruben Onsu melaporkan dugaan fitnah dan bullying yang dilakukan pemilik akun TikTok @vina.run terhadap putri sulungnya.

Ruben Onsu melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2025).

Kepala Subbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan laporan Ruben Onsu tersebut.

Baca juga: Polisikan Akun TikTok yang Fitnah Putrinya, Ruben Onsu: Dia Nggak Ada Itikad Baiknya

Menurutnya, Ruben Onsu melapor sebagai ayah kandung korban.

"Pelapor menyampaikan ditemukan unggahan di media sosial berisi kalimat visual dan narasi yang diduga menghina serta mencemarkan nama baik anaknya," kata Reonald, Jumat (1/8/2025).

Unggahan akun TikTok @vina.run pada Rabu lalu menyebutkan bahwa TPO yang kini berusia 10 tahun itu bukan anak kandung Ruben Onsu dan Sarwendah.

Baca juga: Sarwendah Akui Dekat dengan Giorgio Antonio Meski Belum Setahun Cerai dengan Ruben Onsu, Ini Katanya

"Di konten itu terdapat kalimat visual dan narasi yang menyebut bahwa S sudah mengakui TPO adalah anak dari PPT," ucap Reonald.

Merasa dirugikan, Ruben Onsu melaporkan akun itu dengan membawa sejumlah bukti, yakni satu lembar tangkapan layar konten dari akun @vina.run dan satu unit flashdisk berisi materi digital terkait.

Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana yang tidak ringan.

Baca juga: Ini Jawaban Sarwendah Saat Ditanya Kabar Sudah Punya Pacar Baru Setelah Cerai dengan Ruben Onsu

"Ancaman hukumannya delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar," kata Reonald.

Laporan Ruben Onsu tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5364/VII/POLDA METRO JAYA dan saat ini tengah ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Laporan sudah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya," ujarnya. (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved