Berita Bekasi
Tunjangan Rumah DPRD Kota Bekasi Tembus Rp 53 Juta Sebulan, Dinilai Kurang Empati
Tunjangan Rumah DPRD Kota Bekasi Tembus Rp 53 Juta Sebulan, Dinilai Tak Peka terhadap Kondisi Ekonomi
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, KOTA BEKASI - Kebijakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi yang tetap menerima tunjangan perumahan menuai kritik dari sejumlah pihak.
Pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, menilai kebijakan tersebut tidak menunjukkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya.
"Memang itu hak, tapi hak itu boleh untuk tidak dipakai. Alangkah baiknya jika anggota dewan menunjukkan kepekaan terhadap situasi ekonomi yang belum sehat," ujar Rico saat dihubungi, Rabu (17/9/2025).
Menurut Rico, sikap anggota dewan yang tetap mengambil tunjangan di tengah situasi ekonomi yang berat menunjukkan kurangnya etika dan kepekaan sosial.
Ia menilai DPRD Kota Bekasi telah gagal menunjukkan empati sebagai wakil rakyat.
Baca juga: KontraS Gerak Cepat, Buru Jejak Tiga Mahasiswa Hilang di Kwitang Jakpus
“DPRD sedang nir-empati. Sensibilitas sosial anggota dewan hilang. Mereka lupa bahwa mereka wakil rakyat,” kata dia.
Rico menyatakan sepakat terhadap langkah evaluasi tunjangan yang mulai dibahas oleh Pemkot dan DPRD.
Ia berharap peninjauan tersebut tidak sekadar formalitas, tetapi juga memperhatikan aspek etika dan kepatutan.
"Ini soal etika. Saya setuju jika ada peninjauan. Setelah ada peraturan pemerintah (PP), kepala daerah mengaturnya dalam Peraturan Wali Kota. Alangkah baiknya jika aturan tersebut juga mempertimbangkan sensitivitas terhadap kondisi ekonomi masyarakat,” ucapnya.
Tunjangan Capai Rp 53 Juta per Bulan
Sebagaimana diketahui, nilai tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Kota Bekasi tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021, yang merupakan perubahan keempat atas Perwal Nomor 61 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bekasi.
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi, pada 29 Oktober 2021.
Dalam Pasal 19 ayat (2), disebutkan bahwa besaran tunjangan perumahan setiap bulan adalah sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp53.000.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp49.000.000
- Anggota DPRD: Rp46.000.000
Besaran tersebut masih dipotong pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan Dievaluasi
Menanggapi desakan publik, Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD menyatakan akan mengevaluasi tunjangan tersebut. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan pihaknya bersama DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat secara komprehensif.
“Kami mendengar dan merasakan apa yang menjadi harapan warga Kota Bekasi. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti bersama DPRD, tentu dengan memperhatikan aturan dan perundang-undangan serta kemampuan fiskal daerah,” ujar Tri, Rabu (10/9/2025).
Tri menambahkan, sejumlah isu lain juga akan dibahas dalam evaluasi bersama, termasuk efisiensi anggaran dan program-program prioritas publik.
"Terkait efisiensi anggaran, penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB), program sekolah gratis, transportasi, hingga pembangunan infrastruktur publik seperti palang pintu kereta dan jembatan penyeberangan orang (JPO) akan dibahas bersama perangkat daerah terkait," katanya.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, menyatakan pihaknya terbuka terhadap evaluasi tunjangan.
Ia menegaskan semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami telah bersepakat dengan Wali Kota. Semua aspirasi masyarakat akan dibahas dalam rapat-rapat komisi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Sardi.
| Solusikan Polemik Musala di Perumahan Kota Harapan Indah, Bupati Bekasi Temui DPR RI |
|
|---|
| Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api Diringkus Polisi di Bekasi |
|
|---|
| Demi Kesejahteraan, Pemkab Bekasi Angkat 3.078 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Besar Disiapkan |
|
|---|
| Masuk APBD Perubahan 2025, 3.078 Honorer Pemkab Bekasi Akan Diangkat Jadi PPPK |
|
|---|
| Razia Lapas Cikarang, Petugas Sita Sikat Gigi, Parfum sampai Kartu Remi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.