Untuk menyelidiki kasus ini, Bareskrim telah memeriksa 12 saksi termasuk Lisa, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat.
Pengambilan sampel darah dalam rangkaian tes DNA pun dilakukan sebagai bagian dari pembuktian.
"Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA," ujar Rizki.