Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.
Warga diminta mengajukan izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas penambangan atau pengeboran minyak.
“Saya mengimbau masyarakat agar menahan diri dulu. Urus izinnya terlebih dahulu, karena di Permen (ESDM) 14 tentang sumur minyak rakyat sudah diatur syarat-syaratnya. Kalau sudah ada izin, baru bisa beroperasi,” kata Arief dikutip Antara.
Bupati Blora itu menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Plt. Dirjen Migas, SKK Migas, hingga Gubernur Jawa Tengah untuk menangani kebakaran sumur minyak di wilayahnya.
Arief meminta aktivitas pengeboran minyak di Blora dihentikan sementara hingga perkembangan lebih lanjut.
“Sumur minyak di sini kami minta dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Saat ini kita bersama-sama berupaya memadamkan api,” katanya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com