WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus lakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023-2024 yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.
Tim penyidik KPK pun lakukan penggeledahan kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025).
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone).
KPK menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE), termasuk sebuah telepon genggam (handphone), karena diyakini menyimpan informasi krusial untuk membongkar skandal dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan ekstraksi data secara mendalam terhadap gawai tersebut untuk mencari petunjuk dan bukti yang dapat memperkuat penanganan perkara.
"Ya, BBE (Barang Bukti Elektronik) itu kan macam-macam ya. Salah satunya seperti handphone. Nanti, itu akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Geledah Kantor Travel Haji Maktour di Jatinegara Jaktim
Budi berujar, informasi yang tersimpan di dalam barang bukti elektronik sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri jejak komunikasi dan data terkait dugaan penyelewengan alokasi tambahan kuota haji.
"Kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut," ujar Budi.
"Informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya terkait dengan perkara ini," jelas Budi.
Selain di rumah Yaqut, tim penyidik juga bergerak ke lokasi lain.
Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah sebuah rumah milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama di Depok.
Dari lokasi tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova Zenix.
"Untuk mobil yang diamankan di penggeledahan yang di Depok ada Innova Zenix," terang Budi.
"Mobil yang sudah diamankan dan disita penyidik saat ini posisinya sudah di gedung KPK," tutur Budi.
Baca juga: Gus Yaqut Diduga Terlibat Korupsi Kuota Haji Hingga Dicekal, Sekretaris PCNU Bangkalan Prihatin
Belum Ada Tersangka
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tambahan kuota haji periode 2023–2024 sudah masuk tahap penyidikan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Meskipun sudah masuk tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka.
KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi pada Oktober 2023.
Menurut KPK, alokasi kuota tambahan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Akibat dugaan penyelewengan ini, KPK menaksir kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Baca juga: KPK Dalami Peran Gus Yaqut Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dalam proses penyelidikan, KPK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Direktur Jenderal PHU Kemenag, Hilman Latief, pada Selasa (5/8/2025).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa beberapa ASN di lingkungan Kemenag serta perwakilan dari asosiasi travel haji seperti Amphuri dan Kesthuri.
Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur.
Profil Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut merupakan pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, 4 Januari 1975.
Ia mulai menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Jokowi pada 23 Desember 2020 dan selesai 21 Oktober 2024.
Adik kandung dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf tersebut mengawali karir politiknya bergabung dengan PKB hingga terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang periode 2004-2005.
Selanjutnya, ia pun maju dalam Pilkada Rembang dan menjadi Wakil Bupati Rembang periode 2005–2010.
Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas pernah menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015-2020.
Baca juga: Momen Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK: Klarifikasi Kuota Haji
Pada 2014, Gus Yaqut maju menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan atau Dapil Jawa Tengah X.
Namun, dalam Pemilu 2014, ia gagal duduk di kursi DPR RI.
Namun, Yaqut akhirnya menjadi Anggota DPR-RI periode 2014–2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di era Jokowi.
Pada Pemilu 2019, Gus Yaqut terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Bakal 'Obok-obok' Handphone Yaqut Cholil Qoumas, Cari Bukti Kunci Korupsi Kuota Haji
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.