Wawancara Eksklusif

Jalani Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Interdiksi Narkotika Bea Cukai Tekan Pengguna & Peredaran Narkoba

Penulis: Eko Priyono
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TEKAN PEREDARAN NARKOTIKA - Ilustrasi mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). Setelah Inpres itu dikeluarkan, seluruh instansi pemerintahan wajib menjalankan P4GN demi menekan angka pengguna dan peredaran narkotika di Indonesia.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi sempat menyatakan Indonesia darurat narkoba, karena meningkatnya angka pengguna dan peredarannya di Indonesia.

Terkait hal itu, Jokowi mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Setelah Inpres itu dikeluarkan, seluruh instansi pemerintahan wajib menjalankan P4GN demi menekan angka pengguna dan peredaran narkotika di Indonesia.

Salah satu instansi pemerintah yang menjalankan Inpres tersebut adalah Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai dengan membentuk Direktorat Interdiksi Narkotika di tahun 2022.

Lalu apa saja saja peran dan tugas dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.

Baca juga: Baca Pledoi di PN Jaksel atas Kasus Narkotika, Fariz RM: Saya Mengakui Bersalah

Berikut kutipan wawancara eksklusif Manajer Online Warta Kota Eko Priyono dengan Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Syarif Hidayatullah di kantornya, Rabu (5/2/2025):

Syarif mengatakan bahwa Direktorat Interdiksi Narkotika baru ada pada Januari 2022.

"Sebelumnya ini Sub Direktorat di bawah Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Syarif.

"Pada tahun 2020 itu dikeluarkan Inpres nomor 2 tentang P4GN yang isinya adalah memberikan tugas kepada selain BNN dan kepolisian juga kepada Bea Cukai untuk melakukan penanganan di bidang P4GN tentang penyalahgunaan narkotika dan sebagainya," ujar Syarif.

"Tahun 2016, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Sudah empat tahun kok masih darurat narkoba, maka di tahun 2020 dikeluarkan Inpres tersebut. Maka, kami ditugaskan melakukan kegiatan intelijen dan operasi pengungkapan jaringan narkotika. Nah, Sub Dit Narkotika kami naikan statusnya menjadi Direktorat Interdiksi Narkotika," jelasnya.

Syarif menerangkan tugas Direktorat Interdiksi Narkotika.

Baca juga: Djaka Budhi Tunaikan Ibadah Haji Usai Dilantik jadi Dirjen Bea Cukai, Sri Mulyani: Sambil Belajar

"Perluasan tugas sebetulnya masih sama waktu Sub Dit Narkotika, cuma perluasannya itu adalah intelijen dan pengungkapan jaringan. Itu memang lebih luas, jauh lebih luas dari sebelumnya. Kami perlu struktur yang lebih besar, sumber daya manusia yang besar hingga jadi Direktorat Interdiksi Narkotika," terangnya.

"Di dalam P4GN menyampaikan bahwa penjuru daripada pemberantasan narkoba di Indonesia adalah Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu dengan Kepolisian dan Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai," ujarnya.

"Jadi, kami bersama-sama menjadi satu tim di bawah BNN untuk melakukan pengendalian, ataupun juga pemberantasan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika di bawah koordinasi BNN, termasuk polisi pun di bawah koordinasi BNN," tuturnya.

Syarif jelaskan perbedaan cara kerja Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dengan polisi.

Baca juga: Ungkap Narkoba, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai Selalu Jalin Kerjasama dengan Negara Lain

"Masing-masing punya fungsi dan tugas pokok, tetapi kami sama-sama memberantas narkotika yang dasarnya adalah melaksanakan amanah Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 yang saat ini sedang dilakukan rencana perbaikan atau pembaharuan, tapi belum selesai," paparnya.

"Tapi pada intinya tiga unit ini (BNN, Polisi, dan Bea Cukai) melaksanakan tugas untuk pengendalian, pemberantasan, penyelundupan dan peredaran gelap narkotika. Kemudian untuk Bea Cukai, karena itu tugasnya berdasarkan Undang-undang Kepabeanan, pada intinya mensyarakatkan bahwa Bea Cukai mempunya tugas pokok adalah melakukan pengawasan terhadap setiap barang yang masuk ataupun keluar daripada negara, termasuk narkotika itu," katanya.

"Kita sama-sama paham bahwa narkotika selain ganja, hampir semua itu dari luar negeri. Pasti melewati garis batas negara, pasti menjadi tugas daripada Direktorat Bea Cukai.
Perkembangannya dari Inpres 2020 kami masuk juga tugas memantau peredaran narkotika. Makanya kami melakukan intelijen dan operasi penjaringan narkotika," jelasnya. (m26)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini