Berita Regional

Begini Skema Pemakzulan Bupati Sudewo Lewat Hak Angket DPRD

Editor: Desy Selviany
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERNYATAAN BUPATI SUDEWO - Bupati Pati, Sudewo beri pernyataan setelah demo besar yang menuntut dirinya lengser pada Rabu (13/8/2025). Sudewo sebut, dirinya tidak bisa berhenti begitu saja sesuai tuntutan pendemo.

"Hak angket nanti ini kemudian diproses, kemudian ada sidang-sidang di DPRD nanti sampai kemudian DPRD memutuskan apakah hak angket itu diterima apa tidak," kata Teguh.

Sementara itu dalam proses penyelidikan, panitia angket akan meminta keterangan dari pemerintah beserta penjabatnya, saksi, pakar atau ahli hukum, organisasi profesi, dan pihak-pihak lainnya yang terkait dalam perkara yang diselidiki. 

Dengan masa kerja maksimal 60 hari (dimulai sejak terbentuk), panitia akan melaporkan hasil penyelidikan dalam rapat paripurna.

Bila dalam diputuskan telah terjadi pelanggaran, maka DPRD langsung menggunakan hak menyatakan pendapat. 

Usulan angket kemudian dinyatakan selesai serta tak dapat diajukan kembali. 

Khusus tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan kepala daerah, Presiden memberhentikan paling lambat 30 hari setelah usulan angket diterima. 

Sebagai tambahan, Pemerintah Pusat mengambil alih penyelidikan jika DPRD bersangkutan belum menunjukkan progres dalam tempo dua bulan sejak klarifikasi sesuai dengan Pasal 82 Ayat 6 UU Pemda.

 

Berita Terkini