Namun, belakangan, KPK kembali melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap adanya dugaan korupsi yang merugikan uang negara
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pernyataan tertulis yang diterima tim liputan KompasTV, Selasa (12/8/2025).
Budi menyatakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut diterapkan KPK karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan," tambahnya.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp