Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemerintah Percepat Kebutuhan Air Berbasis Kebutuhan Lokal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRIGASI - Pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (IRPOM) dan Irigasi Perpipaan (IRPA) terus dilakukan di sejumlah daerah di antaranya dilakukan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berbagai upaya terus dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Salah satunya dengan pelaksanaan program Irigasi Perpompaan (IRPOM) dan Irigasi Perpipaan (IRPA) di sejumlah daerah. 

Direktur Konservasi dan Pengembangan Sumber Daya Air Pertanian pada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Kementerian Pertanian, Asmaransyah mengungkapkan hal itu demi mewujudkan ketahanan pangan.

Kali ini pelaksanaan IRPOM menyasar Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di mana pemerintah terus berusaha mempercepat kebutuhan air berbasis kebutuhan lokal.

“Karena itu kami mengajak pemerintah daerah dan juga semua pihak terkait agar mendukung penuh pelaksanaan Irpom sebagai langkah strategis kita dalam mewujudkan ketahanan pangan yang lebih kuat menjadi kedaulatan pangan,” ujar Asmaransyah lewat keterangan, Selasa (5/8/2025).

Asmaransyah menambahkan penguatan sistem irigasi menjadi krusial untuk menjawab tantangan produksi pangan nasional, terutama dalam menghadapi ancaman kekeringan dan perubahan iklim. 

Ia menekankan bahwa keberhasilan program IRPOM dan IRPA sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan petani di lapangan. 

“Dan Kabupaten Tanah Bumbu ini merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi besar dalam mendukung ketahanan pangan, mengingat luas lahan pertanian yang tersedia di sana sangat besar. Belum lagi tingginya antusiasme kelompok tani di sana untuk mengembangkan sistem irigasi berbasis pompa dan pipa,” katanya.

Baca juga: Pengamat Ungkap Ada Peran Strategis Polri Wujudkan Swasembada dan Ketahanan Pangan Nasional

Sebelumnya seluruh dinas pertanian provinsi dan kabupaten/kota wajib untuk segera mengusulkan kebutuhan kegiatan IRPOM, IRPIP, dan pompanisasi menindaklanjuti Surat Menteri Pertanian Nomor B-259/SR.110/M/07/2025.

“Paling lambat tanggal 22 Agustus 2025 semua sudah mengusulkan agar bisa dikerjakan sehingga petani bisa melakukan produksi,” katanya.

Pemerintah daerah menyampaikan dukungan program irigasi dari pusat sangat dibutuhkan untuk mempertahankan momentum peningkatan produksi, khususnya pada musim kemarau dan di daerah yang belum memiliki jaringan irigasi teknis.

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal LIP Kementan, Hermanto mengapresiasi kesiapan Kabupaten Tanah Bumbu dalam menyusun usulan kegiatan berbasis data. 

Program IRPOM dan IRPA diharapkan tidak hanya meningkatkan intensitas tanam, tetapi juga membuka peluang bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan melalui sistem irigasi yang andal dan efisien.

“Karena itu kementan berkomitmen mendukung arahan Presiden Republik Indonesia untuk segera mewujudkan swasembada pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan pangan pokok,” katanya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di WhatsApp.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Berita Terkini