WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus beras premium tak sesuai standar mutu atau beras oplosan.
Pengembangan penyidikan perkara itu terkait empat beras merek yang diproduksi dan diedarkan PT Padi Indonesia Maju (PIM) serta penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (4/8/2025).
Empat beras merek yang diproduksi dan diedarkan antara lain merek Fortune ukuran 2,5 kg (kilogram) dan 5 kg; Sania ukuran 2,5 kg dan 5 kg; Siip, ukuran 5 kg, dan Sovia ukuran 5 kg.
Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan petinggi PT PIM, yakni S selaku Presiden Direktur, AI selaku Kepala Pabrik, dan DO selaku Kepala Quality Control (QC).
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Hari ini, 3 Pejabat Food Station Tjipinang Diperiksa Bareskrim Terkait Beras Oplosan
Sebelum gelar perkara, Satgas Pangan Polri telah memeriksa 24 saksi, lalu memeriksa ahli pengujian laboratorium, ahli perlindungan konsumen, dan ahli pidana.
Helfi menuturkan, modus operandi para pelaku adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tak sesuai standar mutu dan takaran.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin kemarin.
Helfi mengatakan, mereka tak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Satgas Pangan Polri akan memanggil dan memeriksa ketiga tersangka, memeriksa ahli korporasi untuk mendalami pertanggungjawaban korporasi PT PIM, serta meminta analisis transaksi keuangan PT PIM dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ucap dia.
Para tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Gubernur perintahkan tarik beras Food Station
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta seluruh produk beras yang diproduksi PT Food Station Tjipinang Jaya segera ditarik dari pasaran.
Adapun hal tersebut buntut dari petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri sebagai tersangka kasus dugaan beras oplosan.
Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control.
“Kalau bisa ditarik, saya minta untuk ditarik,” ungkap Pramono usai ditemui di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).