Tom Lembong Bebas

Dalam Penjara, Tom Lembong Banyak Merenungi Sistem Hukum Indonesia yang tak Adil

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Valentino Verry
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOM DIBEBASKAN - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani kehidupan selama sembilan bulan terakhir di balik jeruji besi Rumah Tahanan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Tom mengaku, selama di Rutan Cipinang, ia punya banyak waktu untuk merefleksikan diri tentang sistem hukum di Indonesia.

"Bagaimana publik merespons dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," kata Tom usai keluar dari Rutan, Jumat (1/8/2025) malam.

Baca juga: Dapat Abolisi, Tom Lembong Sampaikan Pesan Penting Ini kepada Prabowo Subianto

Baca juga: Meski Dapat Abolisi, Tom Lembong Tetap Minta Prabowo Lakukan Perbaikan Mekanisme Hukum

Tom Lembong bersyukur memiliki tim kuasa hukum yang luar biasa dan para sahabat yang terus menyuarakan keadilan untuk dirinya.

Ia pun berjanji, setelah ini akan menjadi manusia yang lebih baik dan lebih berguna bagi bangsa dan negara agar terciptanya keadilan.

"Namun, saya juga tidak mau dan tidak akan melupakan mereka yang tidak seberuntung saya," ujarnya.

"Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita," imbuhnya.

"Saya ingin menjadi awal dan tanggung jawab bersama saya ingin menyuarakan, mengingatkan dan bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih pada kepentingan sempit tertentu," tambahnya. 

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara yang berhak penuh untuk menghapuskan hak tuntutan pidana dan menghentikan jika telah dijalankan (pasal 1 angka 1 UU No. 22 Tahun 2002).

Hak abolisi diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2) UUD 1945).

Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekira pukul 22.00 WIB didampingi oleh kuasa hukum dan sejumlah sahabatnya.

Ia keluar mengenakan kaos berkerah warna biru dan langsung disambut oleh massa dan awak media yang sudah menunggunya sekak lagi.

Tom Lembong hanya bisa melempar senyum sumringahnya dan melambaikan tangan kepada masyarakat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Tom mengaku senang karena malam ini ia bisa menghirup udara bebas dan kembali ke keluarga besarnya di rumah.

Halaman
12

Berita Terkini