Berita Regional

22 Guru SD di Blitar Jawa Timur Ajukan Gugatan Cerai, 17 Guru Diantaranya Berstatus ASN PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU ASN CERAI - Ilustrasi perceraian. Dari 22 orang guru yang mengajukan gugatan cerai tersebut, kata Deny, sebanyak 17 orang di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK.

Selain menyebutnya sebagai hak masing-masing, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan apapun dalam gugatan cerai tersebut.

Kecuali sekedar meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum memperoleh putusan dari pengadilan terkait gugatan cerai yang mereka ajukan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Guru SD di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 17 Berstatus ASN PPPK"

Berita Terkini