Selain menyebutnya sebagai hak masing-masing, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan apapun dalam gugatan cerai tersebut.
Kecuali sekedar meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum memperoleh putusan dari pengadilan terkait gugatan cerai yang mereka ajukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Guru SD di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 17 Berstatus ASN PPPK"