Berita Regional

22 Guru SD di Blitar Jawa Timur Ajukan Gugatan Cerai, 17 Guru Diantaranya Berstatus ASN PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GURU ASN CERAI - Ilustrasi perceraian. Dari 22 orang guru yang mengajukan gugatan cerai tersebut, kata Deny, sebanyak 17 orang di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN) tercatat mengajukan gugatan cerai.

Gugatan cerai guru SD di Blitar itu berlangsung dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang berstatus sebagai ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: 42 ASN Perempuan Gugat Cerai Suami setelah Diangkat Jadi PPPK di Cianjur Jawa Barat, Ini Alasannya

Kepala Bidang Pengelolaan SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Deny Setyawan, mengatakan, ada penambahan jumlah guru SD dengan status ASN yang mengajukan gugatan cerai di bulan Juni 2025 ini.

"Dari Januari sampai Mei 2025 tercatat 20 orang dan ada tambahan 2 lagi di bulan Juni sehingga totalnya menjadi 22 orang," kata Deny kepada Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Dari 22 orang guru yang mengajukan gugatan cerai tersebut, kata Deny, sebanyak 17 orang di antaranya berstatus sebagai ASN PPPK sehingga sisanya sebanyak 5 orang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: ASN di DKI Jakarta Terindikasi Main Judi Online, Ini Sanksi yang Disiapkan Gubernur Pramono Anung

Dari sisi jenis kelamin, sebanyak 15 dari 17 guru SD berstatus PPPK tersebut merupakan guru perempuan atau pihak istri yang menggungat cerai suami mereka.

"Guru sebagai pihak istri yang menggugat jumlahnya 15 orang, semuanya PPPK, sedangkan guru sebagai pihak suami ada 7 orang terdiri dari 2 PPPK dan 5 PNS," kata Deny.

Data tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pihak istri yang terdorong untuk mengajukan perceraian setelah mendapatkan kemapanan ekonomi dengan status ASN PPPK.

Baca juga: Puluhan ASN DKI yang Alami Obesitas Diwajibkan Ikut Olahraga Tiap Jumat

"Tidak mungkin disebutkan alasan sebenarnya kenapa menggugat cerai, tapi alasan paling umum yang disampaikan selalu karena tidak ada kecocokan lagi," ujar Deny.

Menurut Deny, rata-rata gurus SD yang kini berstatus sebagai ASN PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT).

Guru SD dengan status PPPK tersebut, kata dia, mengajukan gugatan cerai tidak lama setelah mendapatkan status ASN.

Baca juga: Pak Dukuh Marah, ASN di Gunung Kidul Tepergok Sedang Indehoy dengan Istri Orang di Kebun Jati

Jumlah guru SD yang mengajukan perceraian dalam 6 bulan pertama 2025 itu mengalami lonjakan dibandingkan gugatan cerai guru SD berstatus ASN di sepanjang 2024 yang hanya tercatat 15 orang.

"Baru enam bulan angkanya sudah melampaui angka gugatan cerai sepanjang 2024," kata Deny.

Meski demikian, Deny mengatakan pihaknya tidak dapat berbuat banyak atas fenomena lonjakan gugatan perceraian oleh guru SD di Kabupaten Blitar.

Baca juga: Pemprov Jakarta Tegas, ASN Telat Kerja Antar Anak Sekolah, Tunjangan Kinerja Dipangkas

Selain menyebutnya sebagai hak masing-masing, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan apapun dalam gugatan cerai tersebut.

Kecuali sekedar meneruskannya ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum memperoleh putusan dari pengadilan terkait gugatan cerai yang mereka ajukan.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "22 Guru SD di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan Terakhir, 17 Berstatus ASN PPPK"

Berita Terkini