WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan atau eksepsi Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan korban Reza Gladys.
Jaksa membacakan penolakan eksepsi Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Ada tiga hal yang disampaikan jaksa terkait penolakan nota keberatan Nikita Mirzani.
Baca juga: Ini Harapan Nikita Mirzani saat Kembali Jalani Sidang Lanjutan Perkara Pemerasan dan Pencucian Uang
Pertama, surat dakwaan penuntut umum atas perkara terdakwa Nikita Mirzani telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP.
Jaksa merasa surat dakwaan Nikita Mirzani sudah sesuai proses hukum.
"Dua, menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa (Nikita Mirzani) tidak dapat diterima demi hukum dan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap jaksa.
Baca juga: Begini Cara Nikita Mirzani Melepas Kangen dengan Anak-anaknya Sejak Ditahan karena Kasus Pemerasan
Nikita Mirzani menilai keputusan jaksa tersebut sebagai hal wajar.
Nikita Mirzani tidak mempermasalahkan keputusan jaksa.
"Niki bersyukur perkara ini sudah disidangkan," ujar Nikita Mirzani.
Baca juga: Menangis di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Merasa Hancur setelah Dipisahkan Lagi dengan Tiga Anaknya
Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024 atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani bersama asistennya, IM alias Mail diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar.
Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.