WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dua orang pria berinisial A dan IR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, usai menipu sepasang suami istri bernama Adelia dan Yusuf, saat jual beli motor secara cash on delivery (COD) di jalan U Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (18/6/2025) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan, pelaku A merupakan residivis kasus narkoba jenis sabu pada 2014 lalu.
Bahkan, saat polisi melakukan penangkapan di kontrakannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
Menurut Twedi, kedua pelaku melancarkan aksi dengan berpura-pura menjadi polisi dan menginimidasi lantaran korban tak membawa surat-surat yang lengkap.
Baca juga: 3 Pemuda Ini Kena Tipu Korbannya Sendiri, Ditangkap di Kemayoran saat COD-an, Begini Kronologinya
"(Mereka) menyampaikan kepada korban, motornya akan dibawa ke kantor polisi terdekat, silakan nanti bertemu dengan pelaku di lokasi itu," kata Twedi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Namun setelah korban sampai di kantor polisi, tersangka ini tidak bisa dihubungi lagi handphonenya," lanjutnya.
Sementara pelaku menjaring korbannya dari sosial media Facebook, dimulai saat Adelia dan Yusuf mengiklankan penjualan sepeda motor.
"Namun pada saat menjual itu, disampaikan bahwa ada dokumen yang tidak lengkap, yaitu BPKB-nya hilang. Nah inilah yang dijadikan celah oleh para pelaku, menyampaikan bahwa korban menjual kendaraan bermotor dengan dokumen-dokumen yang tidak lengkap," jelas Twedi.
Baca juga: Cara Komplotan Penipu Jual Beli Logam Mulia Lancarkan Aksinya, Modus COD Fiktif hingga Bawa Senjata
Korban yang menyadari bahwa dokumennya tidak lengkap, merasa pasrah saat pelaku menyebut jika motornya akan disita untuk diselidiki lebih lanjut.
Padahal saat melancarkan aksinya, kedua pelaku tidak mengenakan atribut Polri.
"Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah. Jadi seakan-akan korban itu percaya dengan bahwa pelaku adalah oknum polisi padahal bukan. Di situ langsung diambil," jelas Twedi.
Ironisnya, usai melakukan aksi tersebut, pelaku langsung melakukan pengecatan motor menggunakan pilox untuk menghilangkan jejak.
Bahkan menurut korban, motor tersebut sempat juga diiklankan pelaku lewat Facebook.
"Sempat diiklanin lagi di Facebook habis dipilox," kata Adelia di lokasi, Jumat.
Sebelumnya diberitakan, sepasang suami istri bernama Adelia Putri dan Yusuf, hanya bisa menelan kekecewaan setelah ditipu oleh dua pria yang mengaku anggota Polri, Rabu (18/6/2025) lalu.
Keduanya ditipu setelah menjual motornya untuk kebutuhan sehari-hari, melalui marketplace Facebook.
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista, pelaku dan korban sempat bertemu di satu titik untuk transaksi cash on delivery (COD).
Namun, keduanya justru mendapat pengancaman dengan menyebut bahwa korban telah melanggar hukum karena menjual motor hanya dengan STNK.
"Merasa takut dan terintimidasi, korban akhirnya menyerahkan motor dan pelaku langsung kabur membawa kendaraan tersebut," kata Kenn kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (29/6/2025).
Korban yang sadar sudah ditipu pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kemudian Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi keduanya di wilayah Jakarta Barat.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun akhirnya mereka tak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Mereka sempat melawan, tapi bisa langsung kami amankan. Kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas dia.
Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News
Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09